HUKUM musik dalam Islam menjadi pembahasan yang tiada habisnya. Orang yang gemar mendengarkan musik akan terus membela dengan menyatakan kebolehan bermain atau mendengarkan musik dalam Islam. Sebaliknya, orang yang pada dasarnya tidak suka musik akan dengan tegas melarang hal ini. Lalu bagaimana sebenarnya hukum musik dalam Islam, dan pandangan para ulama terkait musik?
Sebelum membahas hukum musik dalam Islam, sebaiknya kita menyamakan persepsi dahulu bahwa dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mutlak mengharamkan musik, ada yang membolehkan musik namun tetap dengan syarat.
Jadi tidak masalah jika kita mengambil salah satu pendapat para ulama. Yang terpenting adalah saling menghormati dalam perbedaan.
BACA JUGA: Menghalalkan Musik
Musik dalam Islam, Apa Hukumnya?
Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik dalam Islam. Menurut jumhur ulama, musik dalam Islam hukumnya haram.
Sedangkan, Mazhab Ahl al-Madinah, Azh-Zhahiriyah, dan jamaah Sufiyah memperbolehkannya. Abu Mansyur al-Baghdadi (dari Mazhab Syafi’i) menyatakan, Abdullah bin Ja’far berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah.
Bahkan, dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan (budak) wanita (jawari) dengan alat musik, seperti rebab. Persitiwa ini terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib RA.
Mengutip perkataan Imam Syafi’i yang mengatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada seorang pun dari ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian atau suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang dilarang oleh syarak.
Ulama Mazhab Hambali menyatakan, tidak halal menggunakan alat musik, seperti seruling, gambus, dan gendang, baik dalam acara seperti pesta pernikahan maupun acara lainnya. Menurut pendapat ini, walaupun acara walimahan, apabila di dalamnya ada alat musik, seseorang tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut.
Sementara itu, para ulama Hanafiyah menyatakan bahwa nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya. Sedangkan, yang dibolehkan adalah yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah SWT.
Salah satu ulama kontemporer, Dr Yusuf al-Qardawi dalam bukunya, Al-Halaal wal Haraam fil Islam, memperbolehkan musik dengan sejumlah syarat.
Musik dalam Islam, Apa Hukumnya?
Namun Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani melarang umat Islam untuk bermusik. Ia mendasarkannya pada salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.
”Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zina, memakai sutra, minuman keras, dan alat-alat musik.”
Lain halnya dengan pendapat Imam Al-Ghazali. Beliau cenderung memperbolehkan mendengarkan musik. Imam Al-Ghazali menulis:
“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.
Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.
Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.
Musik dalam Islam, Apa Hukumnya?
BACA JUGA: Musik Haram? Ini Menurut Imam 4 Madzhab
Menurut Imam Al Ghazali, beliau tidak menemukan nash yang secara jelas mengharamkan seni musik. Jika ada, keharamannya bukan bersumber dari musik atau nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan.
Setelah mengetahui bahwa ulama berbeda pendapat terkait hukum musik dalam Islam, sudah seharusnya kita berlapang dada terhadap perbedaan. Pilihlah salah satu pendapat, baik itu yang melarang musik maupun yang membolehkan musik.
Namun yang harus menjadi catatan adalah, para ulama yang membolehkan musik memberikan syarat yang ketat agar musik tidak menjerumuskan kita ke dalam maksiat. Musik yang berisi kata-kata kotor, aktifitas maksiat, dan lain sebagainya tentu tidak masuk kategori musik yang dibolehkan oleh sebagian ulama. Wallahu a’lam. []