Oleh: Ana Aliyatul Farodisah
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
ana.aliyatul@gmail.com
SEBUAH fenomena di abad millenium ini, siapa yang tidak mengenal lagu dan musik. Di kalangan anak muda lagu dan musik cukup digemari.
Bahkan sekarang bukan hanya anak muda saja yang suka mendengarkan musik, kaum tua, anak-anak, dan umat Muslim pun menyukainya. Musik haram dalam Islam?
Lagu dan musik merupakan sebuah seni, ia merepresentasikan perasaan sang penciptanya (musisi) yang dituangkan dalam bait-bait indah nan syahdu, melalui lagu dan musik juga bisa menjadi wadah apresiasi, dakwah, dan kritik sosial ataupun politik negeri ini.
Ditambah dengan era informasi dan komunikasi yang mudah dan cepat, membuat lagu dan musik berubah semakin modern.
Banyak musisi-musisi banyak yang berlomba-lomba menelurkan album dari berbagai genre musik, pop, rock, jazz, dangdut. Seniman muslim pun tidak mau kalah, mereka membuat musik bernuansa religius, modern, dan sensasional.
BACA JUGA: Preman Baru Taubat Berkata, ‘Dulu Waktu Gue di Jalanan, Antum pada Kemana?’
Tujuan mereka selain bersaing dengan musikus-musikus lain juga mengembangakan syiar-syiar Islam. Gaya musik ini dikenal dengan qasidah, gambus, atau irama padang pasir
Lantas, bagaimana hukumnya lagu dan musik perspektif Islam?
Yang akan saya bahas kali adalah tema yang kontroversial dikalangan fuqaha’ dan ushuliyyin. Karena mereka berbeda pendapat mengenai hal ini
Penyebab perbedaan pandangan ulama’ mengenai masalah lagu dan musik diantaranya karena faktor pemahaman dan penafsiran ayat Alquran, dan alasan yang kedua karena perbedaan pendapat masalah keshahihan ataupun kemaudlu’an hadis yang membahas masalah ini.
Berikut akan saya paparkan beberapa pandangan ulama’ menyikapi hukum lagu dan musik.
Pendapat yang Menyatakan Lagu dan Musik Haram
Surat Luqman ayat 6
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا
“Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud memgatakan bahwa yang dimaksud dengan kata lahwal hadis adalah nyanyian atau lagu. Sebagia ulama’ sepakat bahwa nyanyian/lagu yang diiringi alat musik adalah haram hukumnya.
Penafsiran lain mengenai ayat ini dikemukakan Yusuf Qardlawi, penafsiran tadi bukan satu-satunya penafsiran untuk ayat tersebut karena ada sebagian ulama’ yang menafsirkan lain bahwa yang dimaksud lahwal hadis adalah berita atau kisah bohong.
Hadis Nabi SAW. Dari Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari, ia berkata:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ ُأَّمِتيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالَمَعَازِفَ
“Akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minumam keras serta alat musik”.(HR. Bukhari)
Yang dimaksud Ma’azif pada ayat diatas adalah semua jenis alat musik. Namun beberapa ulama’ memberikan komentar bahwa hadis tersebut adalah Mu’allaq (terputus) antara Imam Bukhari dengan syaikhnya (Hisyam bin Ammar)
Ini adalah pendapat jumhur ulama’. Alasan keharaman lagu dan musik adalah karena kegiatan tersebut akan menjerumuskan pada keharaman yang lain, misalnya minum-minuman keras.
Mereka yang mengharamkan lagu dan musik juga berpedoman pada Syadz-dzara’I yang melarang perkara mubah karena ditakutkan terjerumus pada hal yang haram
Pendapat yang Membolehkan Lagu dan Musik
وَإِذَارَأَوْاِ تِجَارَةً أَوْلَهْوًاانْفَضُّوْاإِلَيْهَاوَتَرَكُوْكَ قَائِماً قُلْ مَا عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ مِّنَ ا للَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللهُ خَيْرٌ الرَّازِقِيْنَ
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan merea bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)”. (QS. Al-Jumu’ah: 11)
Al-Lahwu bermakna lagu dan sejenisnya. Jika lagu diharamkan maka sama halnya dengan jual beli (perdagangan) juga diharamkan, karena keduanya berada dala satu susunan lafaz.
BACA JUGA: Aisyah, Musik, dan Hijrah Casing
Termasuk ulama’ yang membolehkan adalah Hujjatul Islam, Imam Ghazali. Beliau berkata bahwa tidak ada illat yang kuat tentang keharaman lagu dan musik, tapi hanya disandarkan pada kesenangan dan keindahan yang baik-baik saja.
Hadis Nabi SAW
Dari ‘Aisyah ra. berkata: Suatu hari Abu Bakar masuk ke rumah Rasul, disana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah terhalang dengan tirainya.
Abu Bakar melarang keduanya, sehingga Rasulullah SAW membuka tirai sambil berkata:
دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا
“Biarkan mereka berdua, wahai Abu Bakar! (karena) masing-masing kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Musik dan lagu menurut 4 madzhab
Imam Malik, Ulama’ Malikiyah ketika ditanya mengenai pendapat Imam Malik terhadap lagu, mereka menjawab: “Tidak! Beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi untuk dijadikan penyanyi (yang dinikmati nyanyiannya saja)”.
Imam Syafi’I, beliau mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut adalah zindiq.
Imam Ahmad bin Hanbal, beliau mengatakan bahwa nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati
Imam Hanafi, Nyanyian (musik) adalah haram dan termasuk bagian dari dosa-dosa
Dengan demikian jelas bahwa jumhur ulama’ mengharamkan musik, termasuk di dalamnya lagu-lagu. Dari uraian mengenai pendapat-pendapat ulama’ di atas beserta dalil yang mengharamkan dan juga membolehkan.
Berikut pandangan Imam Al-Ghazali yang menyebutkan bahwa ada lima faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram:
https://www.youtube.com/watch?v=GHhrBnjNpmk&t=387s
Pertama, Faktor Penyanyi. Yakni kondisi penyanyi, dalam hal ini jika penyanyinya wanita maka haram melihatnya karena dikhawatirkan akan timbul fitnah
Kedua, Faktor Alat. Haram jika menggunakan alat-alat seperti seruling, gitar, dan gendang.
Ketiga, faktor alunan suara atau isi lagu. Kalau terdapat kata-kata yang keji, mengandung percintaan atau yang dapat mendustakan Allah maka hukumnya haram
BACA JUGA: Imam Bukhari, Hadits dan Sang Ibunda
Keempat, Faktor kondisi si pendengar. Jika dapat menimbulkan nafsu (syahwat) bagi pendengarnya maka diharamkan
Kelima, Keadaan orang awam. Mendengarkan musik boleh jika tidak melupakan (melalaikan) waktunya untuk beribadah kepada Allah.
Dari berbagai pendapat diatas, terjadi ikhtilaf di kalangan ulama’ mengenai hukum musik dan lagu. Ada yag mengharamkan dan juga ada yang membolehkan. Wallahu a’lam. []