ISRAEL – Israel untuk pertama kalinya mengangkat hakim perempuan Muslim, HanaMansour al-Khatib, bertugas di pengadilan agama Islam pada negara tersebut.
Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked, memuji langkah tersebut dan menggambarkannya sebagai ‘pengangkatan yang bersejarah’.
Anggota parlemen dari partai sayap kiri Meretz, Issawi Frej, juga memuji pengangkatan Hana Mansour al-Khatib.
“Sejarah telah dicatat,” kata Frej seperti dikutip surat kabar Israel, Haaretz.
Frej memimpin upaya di parlemen agar pemerintah Israel mengangkat hakim perempuan untuk ditugaskan di pengadilan agama Islam.
“Inilah momen di mana kerja-kerja selama ini membuahkan hasil,” katanya.
Anggota parlemen lain, Aida Touma Suleiman, mengatakan masuknya hakim perempuan di pengadilan agama Islam adalah ‘era baru’.
“Selama 20 tahun berbagai organisasi perempuan memperjuangkan ini … ini adalah bukti bahwa para perempuan Arab mampu menjalankan tugas yang diberikan kepada mereka dan saatnya sekarang mendobrak berbagai rintangan yang ada,” ujarnya
Pengadilan agama Islam sudah ada di Israel sejak era Kekhalifan Usmani dan menangani permasalahan seperti perkawinan dan perceraian.
Haaretz mengatakan pengangkatan Hana Mansour al-Khatib bisa menjadi preseden di pengadilan agama Yahudi, karena selama ini di pengadilan tersebut tidak pernah ada hakim perempuan.[]
Sumber:EraMuslim