BERUTANG bukanlah suatu perbuatan dosa. Tetapi, seseorang yang terbiasa berutang bisa saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT yaitu berdusta dan menyelisihi janji.
Dalam kajian Islam, orang yang meminjamkan utang harus berusaha keras menagih hak mereka. Orang yang berutang merupakan bentuk tindakan kezaliman dan merugikan orang lain. Ancamannya pun berupa azab yang pedih di akhirat nanti. Dan, pastinya membuat Anda berpikir ulang untuk menunda bayar utang.
BACA JUGA: Keluar dari Hutang
Patut diketahui, bahwa utang akan selalu melekat pada diri seseorang walaupun orang tersebut sudah meninggal dunia.
Ketika seorang Muslim menunda membayar utangnya, mereka juga harus mengingat bahwa kematian bisa datang kapan saja. Jika Malaikat Maut datang, sementara Muslim itu masih berutang maka akan sangat sulit untuk membayarnya.
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari Kiamat nanti) karena di sana (di Akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham,” (HR. Ibnu Majah no. 2414).
Selanjutnya, Hadis yang lain menyebutkan, bahwa orang yang masih berutang dalam kondisi sudah meninggal, maka jiwanya akan terkatung-katung sampai ada keluarga yang melunasinya.
“Jiwa seorang Mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadis ini sahih).
Meninjau Hadis di atas menurut Al ‘Iroqiy yaitu tidak bisa dikatakan selamat atau sengsara sampai dilihat utangnya tersebut lunas atau tidak. Hal ini menjadi dorongan bagi ahli waris untuk segera melunasinya.
BACA JUGA: Janji adalah Utang
Ancaman tersebut yakni, bagi orang yang memiliki harta namun tidak melunasinya. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki harta, namun memiliki itikad baik untuk melunasi, maka Allah SWT akan memberikan pertolongan untuk memutihkan utangnya tersebut. Hal itu dijelaskan dalam beberapa Hadis.
“Allah SWT akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadis ini sahih).
Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa orang-orang yang berutang namun berniat tidak melunasinya akan digolongkan dalam kategori golongan pencuri di Akhirat kelak. Muslim itu akan mendapatkan hukuman layaknya hukuman yang akan didapatkan para pencuri.
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah SWT (pada hari Kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410).
Al Munawi menjelaskan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Belajar dari kasus di atas, seharusnya Muslim tidak menunda membayar utang dan menjadi orang yang selalu berniat untuk segera melunasi utang-utang yang pernah dipinjamnya.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari no. 2393). []
SUMBER: AKTUAL