TANYA: Biasanya menjelang natal dan tahun baru, para pedagang membuka diskon besar-besaran. Lalu, bolehkah kita sebagai umat Islam ikut memanfaatkan diskon natal dan tahun baru tersebut?
JAWAB: Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab menjelaskan bahwa tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furnitur dan barang lainnya pada momen hari raya orang non-Muslim seperti ketika natalan, asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.
BACA JUGA: Hukum Muslim Ikut Perayaan Tahun Baru
Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:
Pertama, tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang non-Muslim untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. (contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal)
Kedua, tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. (contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir)
BACA JUGA: Toko-toko di Saudi Mulai Jual Pernak-pernik Natal Secara Terbuka, Ini Kata Warga
Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang non-Muslim, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. []