PRANCIS–Pejabat Muslim di Prancis mengkritik keputusan tentang larangan penyembelihan hewan unggas. Sebab, unggas merupakan salah satu hewan yang halal dimakan umat Islam.
Direktur Masjid Paris Chems-eddine Hafez, Direktur Masjid Lyon Kamel Kaptane dan Direktur Masjid Evry Khalil Maroun mengeluarkan pernyataan bersama bahwa surat edaran Kementerian Pertanian dan Pangan Prancis tertanggal 23 November 2020 yang melarang penyembelihan hewan unggas, memuat pesan negatif kepada komunitas Muslim menjelang Ramadhan ini.
BACA JUGA: Muslim Pemilik Restoran Bagikan Makanan Gratis untuk Pelajar Kurang Mampu di Prancis
Sejalan dengan aturan baru, penyembelihan hewan unggas tersebut akan dilarang di Prancis mulai Juli 2021. Pernyataan bersama tersebut mencatat bahwa ketiga pengurus telah menyampaikan keprihatinan mereka kepada kementerian terkait tetapi tidak mendapatkan hasil yang konkret.
Larangan ini adalah hambatan serius yang mencegah orang menjalankan agama mereka secara bebas. Dalam pernyataan tersebut, mereka menambahkan berencana untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memulihkan hak fundamental.
“Para pemimpin Muslim juga telah membahas masalah tersebut dengan para pemimpin komunitas Yahudi di Prancis,” kata laporan itu seperti dilansir dari Daily Sabah, Sabtu (20/3/2021).
Prancis dan negara-negara Eropa lainnya, seperti Belgia, telah mengambil langkah-langkah menentang daging halal. Sementara otoritas lokal memaksa supermarket halal di pinggiran kota Paris untuk menjual alkohol dan produk daging babi.
Beberapa aktivis hak-hak hewan Eropa mengatakan, aturan halal Islam dan halal Yahudi dalam menyembelih dianggap kurang manusiawi dari praktik standar Eropa. Ada beberapa ketidaksepakatan mengenai bentuk penyembelihan terhadap hewan lebih sakit, dengan beberapa alasan bahwa pistol setrum bisa lebih menyakitkan daripada luka potong yang dilakukan ahli ke leher hewan itu.
BACA JUGA: Prancis Tutup Satu-satunya Sekolah Muslim di Paris
Alquran menetapkan bahwa hewan harus diperlakukan dengan lembut. Seperti halnya dalam proses penyembelihan, tukang daging harus membunuh hewan dengan menggorok lehernya secara cepat. Sedangkan aturan Eropa, menyebutkan hewan tersebut harus dibuat pingsan terlebih dahulu untuk mengurangi rasa sakitnya sebelum dipotong.
Minoritas Muslim dan Yahudi kecil di Prancis hanya sekitar 10 persen dari populasi dan tidak semua dari mereka hanya makan daging yang disembelih sesuai dengan tradisi agama mereka.
Daging halal, yang disembelih menurut norma-norma Islam, adalah pasar yang berkembang pesat di Prancis dan meningkatnya permintaan akan menu kantin sekolah, rumah sakit, dan perusahaan telah menyebabkan ketegangan dan kesalahpahaman antara Muslim dan non-Muslim. []
SUMBER: DAILY SABAH