BANYAK pihak yang merasa aneh dengan cara pembagian warisan dalam Islam. Pihak-pihak ini merasa pembagian warisan ini merugikan pihak-pihak tertentu. Pada dasarnya perbedaan bagian harta warisan dalam Islam terjadi karena tiga faktor. Apa saja?
Pertama, tingkat kedekatan kekerabatan antara si mayyit dengan ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika hubungan kekerabatannya dekat maka otomatis bagian harta warisannya juga semakin besar.
Apabila semakin jauh, maka bagian yang diterimanya juga semakin kecil, dengan tanpa menghiraukan apakah ia laki-laki atau perempuan.
BACA JUGA:Â Di Zaman Ini Perempuan Tidak Dapat Warisan
Hal ini dapat kita lihat pada kondisi berikut: seorang anak perempuan tunggal mendapatkan 1/2 dari harta peninggalan ibunya, padahal ia seorang perempuan, sementara ayahnya hanya mendapatkan bagian 1/4 saja.
Padahal ia seorang laki-laki. Hal itu dapat terjadi karena hubungan kedekatan antara anak kepada ibunya lebih besar dari pada hubungan kedekatan antara istri dengan suaminya,
Kedua, faktor generasi penerus. Generasi-generasi yang akan melanjutkan kehidupan si mayyit, dan yang akan memikul beban hidup biasanya memiliki bagian yang lebih banyak, tanpa memandang apakah ia laki-laki atau perempuan.
Kita bisa melihatnya disini, seorang anak perempuan dari si mayyit mendapatkan bagian lebih besar dari pada ibu si mayyit. Dan keduanya adalah perempuan. Bagian anak lebih besar daripada bagian ibu, karena si anaklah yang akan menjadi generasi penerus si mayyit.
Ketiga, faktor beban ekonomi. Faktor Inilah sebab utama yang menjadikan perbedaan bagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. Akan tetapi perbedaan ini tidak kemudian menjadikan ada pihak-pihak yang didzolimi atau dikurangi bagiannya. Namun justru yang terjadi adalah sebaliknya.
Dalam kondisi dimana ahli waris itu sama dalam faktor kedekatan kekerabatan dan dalam faktor yang menjadi generasi yang akan melanjutkan kehidupan, seperti misalnya anak-anak si mayyit baik laki-laki mapupun perempuan, maka faktor tanggungan ekonomilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan bagian.
BACA JUGA:Â Warisan Ayah, Sebuah Kaos Kaki
Seorang laki-laki memiliki tanggungan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedangkan ahli waris perempuan sudah menjadi tanggungan suaminya.
Meskipun seorang ahli waris perempuan sudah menjadi tanggungan suaminya, ia masih tetap diberi bagian walaupun lebih sedikit daripada saudara laki-lakinya.
Sebenarnya ia sudah diuntungkan, dimana bagian harta warisannya nanti dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan kelemahannya sebagai wanita. Agama Islam sungguh memuliakan wanita. Namun hikmah yang tersembunyi ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang. []