Oleh: Ustaz Maulana La Eda, Lc
KITA tahu bahwa software merupakan hasil kreatifitas orang lain. Apabila terdapat hak cipta berupa larangan untuk dibajak, atau dicopy tanpa izin pemilik atau produsen maka hal itu dilarang untuk digunakan, baik untuk kepentingan bisnis ataupun untuk kepentingan pribadi. Seperti inilah yang difatwakan oleh para ulama di Majma’ Fiqh Islami dan Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Di antara dalil pelarangannya adalah:
Pertama, bahwa software merupakan hasil kreatifitas dan hak cipta orang lain, pemiliknya berhak menetapkan syarat atas hak cipta tersebut, dan bagi orang lain wajib untuk menaatinya sebab membajak/menggunakan bajakannya tanpa izin dari pemiliknya adalah suatu kezaliman, sebagaimana dalam hadits: “Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.” (HR. Tirmidzi, Ad Daruquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah)
BACA JUGA: 2 Mencuri yang Dibolehkan
Termasuk orang kafir mu’aahid yaitu dari negeri yang memiliki perjanjian damai dengan negeri Islam, maka hak ciptanya juga tidak boleh diganggu gugat, karena hartanya haram untuk diambil tanpa hak.
Adapun bila pemilik hak cipta software tersebut adalah kafir harbi, yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin atau negeri Islam, maka boleh untuk digunakan karena harta kafir harbi adalah halal.
Kedua, dalil lainnya adalah adanya mashlahat di balik pelarangan bajakan atau penggunaan barang bajakan, di antaranya pencegahan adanya kezaliman terhadap orang lain dan hak ciptanya, juga sebagai bentuk motivasi bagi setiap orang khususnya muslim untuk lebih kreatif dalam pembuatan software lainnya, dan tidak hanya menjadi pembajak ataupun pengguna barang bajakan.
Namun sebagian ulama membolehkan penggunaan software bajakan tersebut bila adanya kebutuhan penting atau darurat dalam penggunaannya dengan beberapa syarat:
Pertama, software asli tidak ada/sedikit sekali atau sulit untuk digunakan/tidak bisa dipinjam, atau ada di pasaran namun dengan harga yang lumayan tinggi.
BACA JUGA: Mencuri dalam Shalat, Apa Maksudnya?
Kedua, penggunaannya untuk kepentingan pribadi/kursus belajar, dan bukan untuk kepentingan bisnis dan jual beli, apalagi menjual software bajakan tersebut, karena ini artinya meraup keuntungan dan harta dari hak cipta orang lain tanpa seizinnya.
Hal terakhir inilah yang lebih dekat pada maslahat, sebab sangat sukar untuk melepaskan diri dari software bajakan khususnya di berbagai kota di Indonesia.
Kesimpulannya, penggunaannya dibolehkan dengan dua syarat di atas, namun tidak dibolehkan untuk kepentingan bisnis, kecuali kalau ada izin dari pemilik hak cipta tersebut, maka boleh berbisnis dengannya. []
SUMBER: WAHDAH