NORWEGIA– Pemerintah Norwegia berencana melarang penggunaan jilbab cadar di seluruh lembaga pendidikan di negara itu. Mereka memberikan dalih tidak masuk akal yang menyatakan pakaian dikenakan muslimah itu menyulitkan interaksi sesama manusia.
kalangan sayap kanan Norwegia memang kerap menyatakan sikap ultra nasionalisme mirip paham superioritas ras diusung Nazi. Mereka juga menyatakan anti-imigran. Konon, larangan penggunaan cadar semestinya diterapkan tahun lalu. Targetnya pun meluas yakni bakal memberangus penggunaan jilbab dan kerudung Dilansir dari laman Al Jazeera, Selasa (13/6/2017) kemarin.
“Kami tidak mau pakaian menutup wajah itu dikenakan para perawat, di sekolah, dan universitas. Pakaian macam ini menyulitkan komunikasi. Padahal sangat penting bagi siswa mendapatkan pendidikan terbaik,” kata Menteri Pendidikan dan Penelitian Norwegia, Torbjorn Roe Isaksen.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Menteri Imigrasi dan Penyatuan Norwegia, Per Sandberg. Menurut dia, jilbab bercadar membuat orang bingung dalam hal interaksi dan komunikasi.
“Tidak ada tempat di sekolah-sekolah Norwegia buat pemakai pakaian yang menutup wajah seperti niqab dan burqa. Kemampuan berkomunikasi dengan sesama adalah hal mendasar bagi setiap orang,” ujar Sandberg.
Jika diterapkan, maka aturan itu akan menindas hak para muslimah buat menutup aurat dan bentuk diskriminasi dalam negara yang menerapkan demokrasi. Namun sebelum ditetapkan, pemerintah Norwegia menyatakan bakal berkonsultasi sebelum mengajukan rancangan undang-undangnya.
Mei lalu, parlemen Austria menyetujui aturan melarang pabrik pakaian memproduksi jilbab bercadar. Bahkan dua bulan sebelumnya, Pengadilan Eropa untuk Keadilan menetapkan aturan melarang pekerja muslimah menggunakan simbol agama saat bekerja. Hal itu berarti perempuan muslim diminta melepas jilbab ketika berada di kantor atau lokasi bekerjanya.
Aturan bakal ditetapkan Austria menambah panjang daftar negara Eropa menindas muslimah. Prancis, Belanda, Belgia, Bulgaria, dan Negara Bagian Bavaria di Jerman melarang perempuan muslim menggunakan jilbab bercadar saat di luar rumah.[]