KELIMA, menyebutkan kekurangan orang lain, untuk dijadikan bahan candaan. Dia sebutkan aib-aib saudaranya, supaya orang-orang tertawa.
Keenam, mengucapkan keheranan dengan terselubungi motif menjatuhkan kedudukan orang lain. Semisal ucapan,”Saya heran sama dia.. dari tadi dijelaskan oleh ustadznya tapi tidak paham-paham.” atau ucapan lainnya.
BACA JUGA: Auratmu Dosaku
Ketujuh, membicarakan saudaranya dengan ungkapan yang seakan-akan ia kasihan terhadap saudaranya itu, padahal ia sedang megumpat saudaranya. Seperti ucapan,”Saya kasihan sama dia. Sudah miskin, tapi tidak mau ikut gotong royong. Kalau ada pengajian juga tidak pernah datang.. dst”.
Kedelapan, mengumpat saat sedang mengingkari suatu maksiat. Hal ini kerap kali diungkapkan oleh para orang tua kepada anak-anaknya. Misalnya, ketika seorang ibu menemui anaknya yang tengah asyik main di pos ronda, lantas ibu itu mengatakan “Kalian ini masih muda. Gunakanlah waktu kalian untuk hal-hal yang bermanfaat dan produktif. Supaya masa depan kalian lebih cerah, dan kalian bisa memetik buah manisnya nanti di masa tua. Jangan seperti anaknya pak lurah itu, kerjaannya hanya main kartu, gitaran, minum-minuman….” atau ucapan yang semisal.
BACA JUGA: Muslimah, Perhatikan 7 Hal Ini Kala Berhias
Demikianlah beberapa praktik ghibah yang sering terjadi dan tidak disadari. Padahal sejatinya hal tersebut merupakan ghibah, sebagimana Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kaliana apa itu ghibah?” tanya Rasulullah kepada para sahabatnya. Sahabat menjawab: Allah dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan (mengumpat) sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu.” Kemudian ada yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Bagaimanakah pendapat engkau bila yang disebutkan itu memang benar ada padanya ? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Kalau memang ia benar begitu berarti engkau telah mengumpatnya. Tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya,” (HR Muslim no 2589, Abu Dawud no 4874, At-Tirmidzi no 1999). []
SUMBER: MUSLIMAH ZONE