MUSLIMAH, Anda harus tahu bahwa sedikitnya haid adalah sehari semalam, umumnya 6 atau 7 hari, dan terbanyak adalah 15 sehari semalam. Sedikitnya masa suci antara dua haidh adalah 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari, tetapi terkadang seseorang lebih lama dari itu.Masa nifas paling sedikit adalah setetes darah (sekali keluar), umumnya 40 hari, dan maksimal 60 hari.
Lama haidh paling minimal adalah sehari semalam (24 jam). Jika darah berhenti sehari semalam, maka disebut damm fasad (darah kotor). Ketika itu tetap berwudhu dan shalat. Shalat yang ditinggalkan pada hari tersebut nantinya diqadha’. Jika ia berpuasa, puasanya sah.
BACA JUGA: Bekas Darah Haid pada Pakaian tidak Hilang Setelah Dicuci, Apakah Masih Najis?
Lama haidh paling lama lima belas hari. Hal ini berdasarkan perkataan Atha’, “Aku melihat para wanita mengalami haidh sehari, dan paling lama lima belas hari.”
Lamanya haidh umumnya adalah enam atau tujuh hari hal ini disimpulkan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Dalam hadits tersebut diperintahkan untuk tetap menjalani haidh dan hukumnya sebagaimana umumnya wanita,
“Jalanilah haidh selama enam atau tujuh hari dalam ilmu Allah, kemudian mandilah sampai engkau melihat telah suci. Lalu bersih-bersihlah kemudian jalankanlah shalat selama masa suci yaitu dua puluh tiga atua dua puluh empat malam.” (HR. Abu Daud, no. 287 dan Tirmidzi, no. 128. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa perkataan ini hanyalah perkataan Hamnah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Jika selama masa haidh ada jeda waktu yang tidak keluar darah haidh, maka dianggap sebagai haidh.
Jika ada wanita yang melihat darah haidh kurang dari sehari semalam (24 jam), atau darah tersebut lebih dari 15 hari, atau masa suci kurang dari lima belas hari, maka semuanya dihukumi sebagai darah istihadhah.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haid atau menetapkan usia berapa berakhirnya haid, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52)
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak batasan minimal atau maksimal lamanya haid. Selama wanita melihat kebiasaan haidnya terus menerus, maka dihukumi haid. Jika kurang dari sehari, namun darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haid. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haid. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haid. Karena sudah diketahui secara syar’i dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haid. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan,
“Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman,
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222).
Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi.
Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA: Baca Al Quran saat Sedang Haid, Bolehkah?
Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570)
Berhentinya darah haid bisa dibuktikan dengan dua cara:
1. Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti).
2. Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih. []
SUMBER: RUMAYSHO