KEHIDUPAN rumah tangga terkadang tidak semulus yang dibayangkan. Berbagai persoalan datang menerpa, terkadang sampai berpisah (cerai), baik karna salah satu pasangan meninggal dunia ataupun terjadi pertengkaran hebat.
Lantas, bagaimana jika seorang muslimah menikah lagi? Imam Al Qurthuni di dalam kitab At Tadzkirah meriwayatkan bahwa Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu anhu mengatakan kepada istrinya, “Jika engkau ingin menjadi istriku di surga, janganlah engkau menikah lagi setelah aku. Karena wanita adalah milik suaminya yang terakhir.”
BACA JUGA: Ummi, Bolehkah Abi Menikah Lagi?
Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu anhu pernah melamar Ummu Darda. Namun Ummu Darda menolak sembari mengatakan, “Aku pernah mendengar Abu Darda menceritakan sebuah hadits yang menyatakan ‘Sesungguhnya wanita akan menjadi istri dari suami terakhirnya kelak di surga.”
Begitu juga halnya dengan Ummahatul Mu’minin, kata Abu Muhammad Jamal dalam buku Imra’atus Sami’in bi Aushafil Huril Iin, “kelak di surga akan menjadi istri-istri Rasulullah, meskipun sebelum dinikahi Rasulullah mereka pernah dinikahi orang lain.”
Namun, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa jika muslimah menikah beberapa kali, kelak di surga ia akan menjadi istri dari suami yang paling baik akhlaknya.
BACA JUGA: Mengapa Aisyah Tidak Menikah Lagi setelah Nabi Wafat?
Ummu Habibah pernah bertanya pada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, wanita yang pernah mempunyai dua suami di dunia, lalu keduanya meninggal, lantas ketiganya bertemu di surga, untuk siapa istri itu, untuk suami pertama atau kedua?” Rasulullah menjawab, “Untuk suami yang paling baik akhlaknya kepada istrinya. Karena akhlak akan membawa kebaikan dunia dan akhirat.” []
SUMBER: ISLAMIDIA