ANEH, mungkin inilah tanggapan masyarakat terhadap muslimah yang memakai cadar disebabkan ketidaktahuan tentang memakai cadar adalah sunnah Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam.
Tak hanya merasa aneh, terkadang juga ada yang mengatakan bahwa muslimah yang memakai cadar seperti ninja, mengikuti aliran sesat bahkan dianggap sebagai teroris. Ummahatul mukminin atau ibundanya orang-orang mukmim yaitu istri Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam pun memakai cadar.
BACA JUGA: Cadar dan Dinamikanya (Bagian – 1)
Sebagaimana diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata, ”Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah kami menyisir rambut,” (HR. Hakim. Dikatakan oleh Al Hakim : hadits ini shohih. Hal ini juga disepakati oleh Adz Dzahabi).
Mungkin akan ada yang menyampaikan firman Allah SWT dalam surat An Nuur ayat 31 tentang perintah menutup aurat. Dalam ayat tersebut berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran yang shahih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat.
BACA JUGA: Cadar dan Dinamikanya (Bagian – 2 Habis)
Namun, memakai cadar hukumnya adalah mustahab atau dianjurkan. Rasulullah shalallahu’alaihi wa salllam juga pernah bersabda : “Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan,” (HR. Bukhari, An Nasa’i). Niqob sendiri berarti kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah.
Dari hadits di atas Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam melarang muslimah yang berihram mengenakan niqob. Itu berarti muslimah yang tidak berihram boleh mengenakan niqobnya.
Jadi, jangan merasa aneh ketika melihat muslimah memakai cadar, ia hanya ingin mengamalkan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam. []
SUMBER: RUMAYSHO