PERKEMBANGAN fashion saat ini memang meningkat pesat. Mulai dari pakaian, hingga aksesoris busana seperti tas dan sepatu, semuanya punya model dan gaya tersendiri.
Salah satu trend sepatu di kalangan wanita adalah sepatu hak tinggi atau lebih dikenal dengan sebutan high heels. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini.
Trend high heels ini sudah merambah ke semua kalangan wanita, termasuk muslimah. Sementara kita tahu, bahawa aturan berpakaian seorang muslimah telah diatur dalam hukum syariah. Nah, bagaiamana soal high heels ini?
Para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa muslimah tidak diperbolehkan menggunakan sepatu berhak tinggi yang beresiko terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan. Sebab, Islam memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalilnya adalah Firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisa`: 29)
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dan lainnya. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (QS. An-Nur: 31)
Dan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Allah SWT berfirman:
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab : 33)
Maka, menurut syariat menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan. Pertama, karena beresiko. Kedua, karena termasuk tabaruj. Maka, muslimah harus menghindari nya. Toh, selain high heels atau wedges, masih banyak pilihan model alas kaki yang lainnya. Pilihlah yang nyaman dipakai dan tidak melanggar aturan syariah. []
SUMBER : AL-JAMI’ LI FATAWA AL-MAR’AH MUSLIMAH DAN FATAWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH