YERUSALEM—Seorang Muslimah keturunan Palestina dan Israel, ditunjuk sebagai hakim pengadilan agama syariah untuk pertama kali sepanjang sejarah Israel.
Hana Mansour-Khatib, pengacara hukum keluarga dari Kota Tamra, memenangkan pemilihan internal untuk jabatan tersebut. Penunjukan tersebut diumumkan oleh Komite Penunjukan Hakim Israel, Selasa (25/4/2017).
Mansour-Khatib bahkan mendapatkan dukungan dari anggota partai ultra-ortodoks, Shas. Pejabat Israel menyebut peristiwa ini sangat bersejarah.
Sejumlah kritik menyebut pemilihan itu hanyalah aksi publisitas karena Israel terus melakukan pelanggaran HAM terhadap Muslim Palestina yang dijajah Israel.
Di Israel, hukum keluarga, termasuk perceraian, pernikahan, wakaf ditangani pengadilan syariah dengan sistem terpisah bagi masing-masing agama.
Terpilihnya Mansour-Khatib menandai pertama kalinya perempuan ditunjuk sebagai hakim pengadilan agama di Israel. Tidak ada perempuan yang pernah menjadi hakim dalam pengadilan yahudi atau Druze.
Surat kabar Israel Haaretz melaporkan komite belum menetapkan dimana Mansour-Khatib akan ditempatkan dari sembilan pengadilan syariah yang ada. Pengacara tersebut akan disumpah Presiden Israel Reuven Rivlin dalam beberapa pekan mendatang.
Sangat langka seorang perempuan ditunjuk sebagai hakim atau qadis. Dua orang perempuan saat ini menjabat sebagai hakim di pengadilan syariah di Palestina, demikian Al-Araby. []