SEORANG muslimah bisa bergaul dengan siapa saja. Namun, dalam pergaulannya ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Mengapa? Karena secara kedudukan, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang berbeda. Meskipun pada kenyataannya, hukum syara’ menganggap bahwa laki-laki-laki dan perempuan berada pada posisi setara.
1.Hayatul ‘Aam
Hayatul ‘aam atau kehidupan umum. Perkara umum ini menyangkut perkara pendidikan, mu’amalah, dan kesehatan. Dalam perkara ini, seorang wanita boleh menceritakan tiga perkara tersebut kepada siapapun, jika memang diperlukan.
2.Hayatul khas
Hayatul khas atau kehidupan khusus adalah perkara seputar kehidupan pribadi. Untuk perkara ini hanya boleh di ketahui oleh keluarga ‘mahram’ dan sesama kaum perempuan dalam lingkungan kita. Contohnya, menceritakan keadaan dirinya dan keluarganya, target hidup, target dakwah, secara detil. Terkecuali bagi seorang perempuan yang sudah dikhitbah.
Seorang ikhwan yang faham akan mengerti atas sikap tegas seorang perempuan.Tegas di sini bukan berarti memaksa agar pandangannya di terima atau egois. Melainkan agar menjaga kehormatan sebagai seorang perempuan.
Sehingga harus ada sikap jelas dan tegas anatara cara bergaul laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya perkara halal itu jelas, dan perkara haram itu jelas; serta di antara keduanya terdapat perkara mutasyabihat yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjauhi syubhat, sungguh ia telah terbebas dari dosa, dalam agama dan kehormatannya. sebaliknya, siapa yang terjerumus pada perkara syubhat berarti ia telah terjerumus dalam perkara haram,” (HR. Imam Bukhari, Muslim dan ashabun Sunan). []
Sumber: https://www.eramuslim.com