WANITA selalu diidentikan dengan keindahan. Tidak heran jika mereka suka berhias dan mempercantik diri. Namun, sebagai muslimah, semua itu ada aturannya.
Cantik boleh, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang muslimah kala berhias. Apa saja? Berikut ini ringkasannya:
1. Hendaklah setiap wanita memperhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
2. Hukum yang berkaitan dengan rambut wanita:
- Hendaklah wanita muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
- Adapun jika rambut wanita itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Adapun jika memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-kaki, seperti itu diharamkan karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
- Adapun jika memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita. Ingat, wanita itu semakin cantik menawan dengan rambut panjangnya, sedangkan laki-laki semakin tampan dengan jenggotnya.
- Dilarang bagi wanita untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya. Inilah yang dimaksud dengan hadits wanita yang diancam tidak akan mencium bau surga “ru-usuhunna ka-asnimatil bukhti al-maa’ilah” (kepala mereka seperti punuk unta).
- ·Dilarang bagi wanita menyambung rambut karena dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.
- Dilarang bagi wanita mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya. Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang wanita pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya.
3. Dilarang menjarangkan gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri.
4. Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri.
5. Dibolehkan bagi wanita menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku. Namun berhias diri ini untuk wanita seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.
6. Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namiun kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.
7. Boleh bagi wanita berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang dikaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.
Nah, ketujuh hal di atas merupakn hal yang penting diperhatikan oleh seorang muslimah agar bisa berhias sesuai aturan syariat. sehingga penampilannya tidak masuk dalam tabbaruj yang bisa menjerusmuskannya pada dosa. []
SUMBER: RUMAYSHO