MANDI wajib atau mandi besar, diwajibkan kepada muslim, baik lelaki maupun wanita. Ada beberapa hal yang menyebabkan mereka wajib bersuci dengan mandi. Bagi wanita, kewajiban itu dilakukan untuk bersuci dari junub, haid dan nifas.
Tata cara mandi wajib bagi wanita sama dengan tata cara mandi wajib bagi pria sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Namun, ada beberapa pengecualian bagi wanita.
BACA JUGA: Cara Mandi Wajib Setelah haid yang Benar
Nah, hal-hal yang harus diperhatikan muslimah saat mandi wajib adalah sebagai berikut:
- Mengucap niat saat mengalirkan air ke tubuh
- mengguyurkan air ke seluruh tubuh meliputi rambut hingga seluruh tubuh dan merata ke seluruh kulit.
- Memulai mandi besar dengan mencuci tangan dan farji (alat vital) serta bagian tubuh yang kotor atau terkena najis (bekas darah haid/nifas, atau kotoran lain).
- Berwudhu secara sempurna sebagaimana wudhu sebelum shalat
- Memastikan bahwa bagian tubuh yang terkena kotoran (haid/nifas) telah benar-benar bersih terbilas air.
- Mengguyur kepala hingga seluruh tubuh dengan air sebanyak 3 kali.
- Tertib dan mendahulukan anggota tubuh bagian kanan.
Adapun pengecualian, atau kekhususan bagi wanita dalam bersuci setelah haid/nifas adalah memastikan selesainya haid/nifas atau bersihnya darah haid/nifas dengan memeriksanya secara teliti menggunakan kapas.
Hal itu didasarkan pada tuntunan Rasululah SAW yang disebutkan dalam hadis. Aisyah meriwayatkan hadis tersebut sebagai berikut:
Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah seseorang diantara kalian (kaum wanita) mengambil air dan daun bidara untuk bersuci. Kemudian, hendaklah dia bersuci dengan sempurna, lalu mengguyurkan air ke atas kepalanya dan membilas kepalanya dengan sebaik mungkin hingga benar-benar rata. Setelah itu ambilah sepotong kain atau kapas. Dengan begitu dia menjadi suci.”
Asma’, saudara perempuan Aisyah, lantas bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dia (wanita) dianggap telah suci dengan cara seperti itu?”
Rasulullah SAW menjawab, “Subhanallah, dengan cara itu, dia (wanita haid) sudah menjadi suci.”
Aisyah lantas menjelaskan secara pribadi kepada saudaranya, “wahai Asma’, engkau harus memperhatikan bekas darah (membilas bagian tubuh yang mengeluarkan darah haid/nifas, dengan kain atau kapas).”
Lalu, Asma’ bertanya tentang mandi wajib kepada Rasulullah SAW.
Rasulullah berkata, “Hendaklah engkau mengambil air lalu bersuci sebaik dan sesempurna mungkin. Setelah itu, tuangkan air ke atas kepala, lalu bilaslah kepala sampai engakau merasa semua bagian kepalamu telah basah, kemudian tuangkanlah air ke atasnya.” (HR Muslim)
BACA JUGA: Bersuci dengan Mandi Wajib, Apa yang Membatalkannya?
Hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak perawi hadis, kecuali At-Tirmidzi.
Terkait persoalan mandi wajib selepas haid atau nifas ini, ulama fikih menjelaskan sebagai berikut:
“Kepada kaum wanita, saat mandi besar disarankan untuk menyediakan minyak kesturi atau bahan wewangian lainnya, dan memercikannya ke kapas atau kain yang telah disediakan lalu menggunakannya untuk membilas alat reproduksi, termasuk bagian tubuh yang terlumuri bekas darah (haid/nifas) agar bau anyir darah hilang.”
Adapun, pengecualian lainnya tentang mandi wajib muslimah adalah terkait ikatan rambut, apakah harus diurai atau boleh dibiarkan terikat. Hal ini masih diwarnai perbedaan pendapat di kalangan para ulama. []
Referensi: Special Guide for Women/Karya: Dr Muhammad Utsaman Al Kashyat/Penerbit: Sygma Publishing/Tahun: 2009