DIANTARA kekeliruan yang dilakukan sebagian Muslimah dalam berbusana adalah menyingkap lengan mereka. Membiarkan lengan mereka terlihat oleh lelaki non mahram. Padahal tidak sedikit diantara mereka yang memahami tentang batasan aurat wanita.
BACA JUGA: 6 Manfaat Hijab Menurut Syariat dan Sains
Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat sebagian ulama. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,
“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”” (HR. Abu Daud 4140, dalamal-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”)
Maka dari hadits ini sangat jelasbahwa lengan wanita tidak dikecualikan dari cakupan aurat, sehingga ia termasuk aurat yang wajib ditutup. Az Zarqaani berkata, “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).
Asy Syaranbalali berkata, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Kedua lengan adalah aurat. Kedua telapak tangan juga aurat menurut mayoritas ulama. Adapun kedua lengan,dipastikan adalah aurat tanpa keraguan. Maka wajib menutup keduanya namun tidak dengan gaun saja. Karena gaun itu kalau ketat akan menampakkan bentuk tubuh yang ada dibaliknya. Maka wajib menutup kedua lengan dengan selain gaun, bisa dengan gamis atau semacamnya.”
Dan batasan lengan yang wajib ditutupadalah mulai dari pergelangan tangan, yaitu bagian yang ada tulang menonjolnya,yang disebut al ku‘ (الكوع).
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari, ulama besar madzhab Syafi’i, mengatakan, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat ketika ada lelaki non mahram dan juga di luar shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, luar dan dalamnya, sampai ke dua pergelangan (الكوع)” (dari kitab Asnal Mathalib).
Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan, “Dan telapak tangannya juga bukan aurat, atau sebagiannya juga. Yaitu dari ujung-ujung jari hingga ke pergelangan.” (Tuhfatul Muhtaj, 173).
Maka wajib bagi para muslimah untuk menjaga baik-baik bagian pergelangannya hingga lengannya agar tidak tersingkap. Dan sengaja menyingkapnya dan memperlihatkannya kepada lelaki non mahram, berarti telah membuka sebagian auratnya. Padahal Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. MuslimRuntuhnya Peradaban Akibat Aurat dan Syahwat no. 2128).
BACA JUGA:
Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup.” (Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 2/285).
Maka hendaknya para wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan menutup aurat mereka dengan sempurna. []
SUMBER: MUSLIMAH