SEBAGAI seorang muslimah kita diwajibkan untuk menutup aurat secara sempurna. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al Ahzab: 59).
Pada dasarnya kewajiban menutup aurat itu tidak hanya berlaku bagi muslimah saja, melainkan juga untuk para muslim. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik,” (QS. Al-A’raf: 26).
Kewajiban menutup aurat ini berlaku bagi umat muslim ketika sudah menginjak usia baligh.
Dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata, Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud).
Berbeda dengan dulu, yang mana muslimah masih sangat kesulitan untuk sekedar mengenakan hijab, dengan trend model berbusana syar’i seperti sekarang ini, bukanlah hal yang sulit bagi muslimah di Indonesia untuk mengenakan hijab atau berbusana muslimah secara sempurna. Termasuk di dalamnya adalah menggunakan kaos kaki.
Sayangnya, meskipun sudah mendapatkan berbagai macam kemudahan tersebut, masih banyak muslimah yang mengabaikan perintah ini. Kalaupun sudah berhijab syar’i, aurat (kakinya) masih terlihat. []
Sumber: Annida