JAKARTA—Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah akan menggelar acara pertemuan akademik bertajuk “Seminar Negeri Serumpun: Membangun Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Beradab” di Auditorium Lantai II Perpusnas Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada hari Ahad, 29 Juli 2018 pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Ketua Steering Committee, Leny Syahnidar Djamil, mengatakan ketahanan keluarga menjadi salah satu isu yang perlu menjadi perhatian utama tidak saja oleh pemerintah melainkan juga elemen masyarakat.
“Membangun ketahanan keluarga adalah tentang social empowerment. Kebersamaan untuk saling menopang dan memberdayakan. Ini salah satu semangat yang melatari digelarnya seminar ini. Semangat mengawal Indonesia yang berperadaban mulia,” kata Leny dalam keterangan persnya di Jakarta, Jum’at (27/7/2018).
Dia menjelaskan, keluarga adalah unit terkecil suatu negara. Jika ingin membangun negara, maka, kata Leny, kita harus membangun keluarga terlebih dahulu.
“Adapun kiat-kiat selanjutnya terkait tema yang dibahas, Insya Allah akan dibahas tuntas oleh para panelis,” kata Leny yang juga Sekretaris Jenderal PP Muslimat Hidayatullah ini.
Selain dalam rangka menjalin ukhuwah Islamiyah para aktivis dakwah muslimah antar negeri serumpun Indonesia-Malaysia, Leny menjelaskan acara ini juga diharapkan memberi sumbangsih pemikiran tentang konsep ketahanan keluarga dalam meneguhkan pembangunan negara.
Seminar ini akan mengetengahkan pemaparan Ketua Umum PP Muslimat Hidayatullah yang akan membahas tema “Konsep Parenting Nabawiyah Panduan Ummat”.
Pembicara lain, pihaknya mengundang pembicara tokoh perempuan negeri jiran yang juga Ketua Wanita Ikatan Muslimin Malaysia (ISMA) Dr. Norsaleha Mohd Salleh, yang akan membawakan tema seputar kewanitaan kaitannya dengan ketahanan keluarga.
Muslimat Hidayatullah pula akan menghadirkan Guru besar IPB Prof Dr Euis Sunarti sebagai narasumber. Euis adalah professor di bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia IPB.
Tokoh perempuan Indonesia ini sempat menjadi sorotan nasional ketika menjadi salah satu akademisi yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperluas cakupan KUHP agar secara eksplisit melarang zina. []