MENJADI yang pertama merupakan dambaan setiap manusia. Entah itu menjadi cinta pertama atau pun menjadi orang yang paling pertama yang ditemui ketika kita merasa rindu pada seseorang.
Sama halnya ketika kita menghadap kepada Rabb Yang Maha Mulia. Sudah seharusnya, Allah menjadi yang paling pertama dalam hal apa pun, termasuk dalam shalat. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu amalan yang paling dicintai Allah adalah shalat hambanya di awal waktu.
BACA JUGA: Meringkas Rakaat Shalat Dibolehkan, Ini Syaratnya
Dengan demikian pelaksanaan shalat itu sendiri tidak boleh diakhirkan waktunya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw dari Abu Qatadah:
“Sesungguhnya tidak ada kelalaian dalam tidur. Sebab, kelalaian itu hanyalah bagi orang yang belum mengerjakan shalat sehingga datang waktu shalat berikutnya. Barangsiapa terlanjur melakukan hal itu, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tersebut sehingga ia memberikan perhatian yang khusus padanya.” (HR. Muslim).
BACA JUGA: Kapan Makmun Berdiri untuk Shalat ketika Dengar Iqamah?
Yang demikian itu menunjukan bahwa pelaksanaan shalat tidak boleh diakhirkan. Karena Nabi menyebutnya sebagai kelalaian. Akan tetapi diperbolehkan menjama’nya, di mana shalat yang pertama diakhirkan sampai masuk waktu shalat yang kedua, karena Nabi pernah melakukan hal itu (Shalat Jama’ Ta’khir). []
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar