Salah satu yang menjadi adalah menafkahi keluarganya, dalam hal ini anak dan istrinya.
Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, istri berhak mengambil harta suami secukupnya.
Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud : 1692).
Namun apabila suami tidak memberikan nafkah, sedangkan si suami masih menyimpan harta, maka istri boleh mengambil hak atas nafkah tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Perhatikan hadits berikut.
Dari Aisyah RA, bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.(HR Bukhari : 5364 dan Muslim : 1714).
Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan hadits tersebut, istri berhak atas harta suami hanya secukupnya. Maka, untuk tuntutan nafkah pun tidak boleh berlebihan. Bukan untuk gaya hidup mewah, tapi hidup sesuai kebutuhan. []