PENGERTIAN najis menurut istilah adalah kotoran. Sedangkan menurut bahasa, najis adalah sesuatu yang menyebakan terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Bisa dikatakan bahwa seseorang yang terkena najis baik yang menmpel dalam tubuhnya atau menempel di dalam pakainnya, maka dia tidak boleh melaksanakan ibadah wajib kepada Allah swt.
Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan, Allah adalah Dzat yang Maha Suci dan menyukai orang orang yang bersuci dan bersih.
BACA JUGA: Hukum Kotoran Cicak, Apakah Najis?
Di dalam agama Islam, najis terbagi menjadi 7 (tujuh) contoh najis, yaitu:
1. Bangkai
2. Darah
3. Nanah
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul (tempat pipis) dan dubur (tempat keluarnya kotoran).
5. Anjing
6. Babi
7. Minuman keras (arak) dan minuman beralkohol
Ada 3 (tiga) macam najis dalam Islam, yaitu:
1) Najis Mukhaffafah
Artinya najis yang termasuk kategori ringan. Contoh dari najis ini ialah kencing bayi laki laki yang belum berusia 2 tahun. Dan bayi tersebut belum memakan makanan lain kecuali air susu Ibu.
Cara Mensucikan najis mukahaffafah : bagian yang terkena najis, cukup dipercikkan dengan air.
2) Najis Mutawassithah
Artinya najis yang termasuk kategori sedang. Contoh dari najis ini ialah sesuatu yang keluar dari kubul (tempat pipis) dan dubur (tempat keluarnya kotoran). Najis ini tidak termasuk pada air mani, susu hewan yang tidak halal dimakan, tulang bangkai, cairan yang memabukkan.
BACA JUGA: Sperma Tidak Najis
Najis mutawassithah terbagi manjadi 2 jenis, yaitu:
a. Najis ‘ainiyah : Najis yang berwujud dan bisa terlihat wujud, rasa dan baunya.
b. Najis Hukmiyah : Najis yang tidak terlihat wujud dan rasanya. contoh: bekas kencing dan minuman keras)
Cara mensucikan najis mukhaffafah : bagian yang terkena najis dibasuh degan air sebanyak 3X untuk najis ‘ainiyah . Sedangkan untik najis hukmiyah disucikan dengna cara dialirkan air di bagian yang terkena najis.
3) Najis Mugholladzoh
Artinya najis yang masuk ke dalam kategori berat. Contoh dari najis ini ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikan najis mughalladzoh : bagian yang terkena najis harus dicuci dengan air suci sebanyak 7X dan salah satu diantaranya air tersebut dicampur dengan tanah. []
SUMBER: ADIRASAUDIK