MUSLIMAH, Pernahkah Anda merasa bingung tentang bekas darah haid di pakaian adalah salah satu masalah yang sering dialami oleh perempuan saat menstruasi? Bukan tidak mungkin saat perempuan menstruasi di waktu-waktu tertentu akan bocor dan akhirnya tembus ke pakaian serta menodai karpet atau kain lainnya. Meskipun sudah mencoba untuk merendam dan mencucinya, namun bekas darah hadi tersebt tak kunjung hilang. Lantas pakaian yang ternodai bekas darah tersebut bagaimana hukumnya?
Pengalaman seperti itu pernah dialami sahabat perempuan Nabi yang bernama Khaulah binti Yasar. Ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan apa yang dialaminya, yaitu pakainnya terkena darah haid dan tak ada pakaian lainnya. Lantas Rasulullah menyarankan agar mencuci baju yang terkena darah tersebut, lantas menggunakannya untuk menunaikan shalat. Kemudian Khaulah binti Yasar bertanya lagi “bagaimana jika bekasnya tidak hilang?” mendengar pertanyaan tersebut, jawaban Rasulullah demikian,
“Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.”
BACA JUGA: Apakah Wanita Haidh Boleh Masuk Bagian Masjid?
Dengan demikian, bekas darah haid yang menempel di pakaina adalah tetap suci sebagaimana kesucian pakaina tersebut sebelum terkena darah haid, asalkan telah dicobanya untuk mencucinya dengan sungguh-sungguh. Jika pakaian tersebut sudah dicuci dengan sungguh-sungguh, namun bekas noda darahnya masih belum juga hilang, maka hukum pakaian tersebut suci dan boleh digunakan shalat.
Pemaparan yang demikian juga sempat dituliskan ole Syekh Hasan Sulaiman An Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, pemaparan kitab tersebut adalah sebagai berikut,
“Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius.”
Keterangan-keterangan di atas membuktikan betapa sayangnya Allah kepada kaum-Nya. Dimana kaum perempuan mendapati sebuah kesulitan, disitulah Allah memberikan kemudahan. Alhasil, pakaian yang masih ternodai oleh darah haid yang tak kunjung hilang tidak menutup kemungkinan untuk dipakai kembali dan digunakan saat shalat. []
SUMBER: BINCANG SYARIAH