KETIKA memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orangtua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan bahkan diharamkan. Nama bayi dalam Islam memang tidak sembarangan.
Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah ulasannya.
1. Nama Bayi dalam Islam yang haram: Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb. Sedangkan selain nama Nabi Saw., misal: Abdul ‘Uzza (hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dan sebagainya.
2. Nama Bayi dalam Islam yang haram: Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dan sebagainya.
BACA JUGA: Wah, Nama Bayi Unik Terinspirasi Covid-19
3. Nama Bayi dalam Islam yang haram: Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang nonMuslim.
4. Nama Bayi dalam Islam yang haram: Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza.
5. Nama Bayi dalam Islam yang haram: Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.
6. Nama Bayi dalam Islam yang haram: Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhori & Muslim).
7. Nama Bayi dalam Islam yang haram: Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dan lainnya.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
1. Nama Bayi dalam Islam yang makruh: Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dan lainnya.
2. Nama Bayi dalam Islam yang makruh: Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
3. Nama Bayi dalam Islam yang makruh: Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, dan Haman.
4. Nama Bayi dalam Islam yang makruh: Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dan lainnya.
5. Nama Bayi dalam Islam yang makruh: Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dan lainnya.
6. Nama Bayi dalam Islam yang makruh: Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dan lainnya.
7. Nama Bayi dalam Islam yang makruh: Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dan lainnya.
Solusi
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah mengubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk mengubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.
BACA JUGA: 90 Nama Bayi Laki-laki Islami 3 Kata
Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah SWT kepada nama-nama Islami, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR. AT-Tirmidzi).
https://www.youtube.com/watch?v=JNNSMLPZqbM
Demikianlah Nabi Saw. mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau Saw. mengubah nama Syihab menjadi Hisyam dan sebagainya. Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dan lainnya. []
Sumber: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid