KALIMANTAN TIMUR—Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan akan menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah hari libur lebaran. Keterangan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irwansyah.
Tak hanya PNS yang akan disanksi, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim juga akan kena sanksi. Sanksi tersebut berupa pemotongan gaji bagi PNS dan tak mendapat gaji bagi TK2D.
BACA JUGA: Kemenag Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Bukan PNS
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan libur Idul Fitri yang cukup panjang mulai dari 11-21 Juni 2018.
“Libur dan kembali bekerja dengan hari yang telah ditentukan. Jangan sampai melampaui batas waktu. Sanksi untuk TK2D bisa saja tidak dibayar selama satu bulan kerja. Termasuk PNS pun bisa saja tidak mendapat tunjangan perbaikan penghasilan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya.
“Terlebih jika tingkat ketidak hadirannya berturut-turut lebih dari sehari, maka akan ada sanksi yang lebih berat. Kecuali ada yang sakit atau melahirkan, tetapi tetap harus ada surat keterangan dari dokter,” tandasnya.
Selain itu pemkab akan lakukan pemeriksaan bagi pegawai yang membolos usai hari raya. Sekda Irawansyah juga berharap agar para PNS tersebut mampu menjadikan 2018 ini sebagai tahun peningkatan prestasi di segala bidang. []
SUMBER: JPNN