NASDEM membantah ada aliran uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke masuk ke partai. KPK kemudian mengungkit soal jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengusutan aliran korupsi SYL.
“KPK masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Dari tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan, hanya SYL yang dijerat dengan pasal TPPU. Ali mengatakan jeratan pasal itu diterapkan setelah adanya dugaan SYL mengalihkan hingga menyamarkan hasil perbuatan korupsinya.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL
“Pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah,” jelas Ali.
“Tentunya KPK juga akan mendalaminya kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perbuatan tersebut,” sambungnya.
Ali mengatakan penyidik KPK menemukan adanya dugaan aliran hasil korupsi SYL mengalir ke Partai NasDem. Temuan itu kini masih terus didalami oleh KPK.
“Hal itu sebagaimana telah dijelaskan oleh pimpinan KPK, Bapak Alexander Marwata, dalam konpers penahanan Tersangka SYL dan MH pada Jumat (13/10), di mana salah satu aliran uangnya diduga ditujukan untuk kepentingan salah satu partai politik,” jelas Ali.
Ali meyakini NasDem akan mendukung proses hukum terhadap SYL yang tengah dilakukan oleh KPK. Dia mengatakan NasDem dan partai politik lain telah berkomitmen menolak politik uang jelang Pemilu 2024.
“KPK meyakini partai politik dimaksud tentunya akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini. Sebagaimana komitmen seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, baik nasional maupun daerah, untuk memerangi korupsi dan menolak praktik-praktik money politics,” ujar Ali.
NasDem Tegaskan Tak Ada Aliran Uang Korupsi dari SYL
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan tidak ada uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke partai. Sahroni mengklaim telah mengecek rekening resmi partai.
“Saya selaku Bendahara Umum Partai membantah apa yang disampaikan pimpinan kPK, oleh Pak Alex Marwata (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata), terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem,” ucap Sahroni dalam konferensi pers, Sabtu (14/10).
Sahroni mengatakan dirinya langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem setelah Alexander Marwata menyebut ada dugaan aliran dana korupsi SYL mengalir ke partai.
“Saya sampaikan dari tadi malam Pak Alex menyampaikan bahwa Tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo ada terkait aliran dana ke Partai NasDem, sekali lagi aliran dana ke Partai NasDem,” ucap Sahroni.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Ada Tidaknya Aliran Duit Korupsi Eks Mentan SYL ke NasDem
“Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata. Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai,” imbuh Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyayangkan pernyataan Alexander Marwata. Menurutnya, pernyataan Alexander Marwata soal ada dana korupsi SYL mengalir ke partai, dan langsung mengarah pada Partai NasDem hanyalah asumsi.
“Bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem,” pungkas Sahroni. []
SUMBER: DETIK