MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo sebesar Rp 8 triliun. Partai Nasional Demokrasi (NasDem), yang menaungi Johnny, menduga ada aktor lain dalam kasus korupsi ini.
Dugaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, saat dihubungi detikcom pada Jumat (19/5/2023). Dia meminta Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BAKTI berkaitan dengan pengadaan tower BTS.
“Karena ini bukan dilakukan oleh perorangan, tapi oleh konsorsium, oleh perusahaan yang mengerjakan proyek itu,” kata Ahmad Ali.
BACA JUGA: Buntut Sawer Duit di Halaman KPU, Kader NasDem Garut Dipanggil Bawaslu
Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo ini terjadi pada 2020-2022. Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Kembali ke Ali, dia menyebut Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya berstatus sebagai pengguna anggaran (PA). Sementara, kata dia, korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis itu diduga terjadi lantaran mangkraknya pengerjaan proyek.
Konsorsium dalam perusahaan menjadi pihak yang mestinya paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Atas dasar itu lah, Ali pun mendorong agar Kejagung terus menggali kasus ini sampai ke perusahaan penyedia alat-alat pendukung lainnya.
“Artinya kalau ada proyek BTS yang tidak terbangun, berarti kan ada alat-alat penunjangnya yang juga tidak diadakan. Di mana alat pendukungnya itu sekarang?” ucap Ali.
Johnny memang tak ditetapkan sebagai tersangka seorang diri. Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya.
Simak daftar lengkap tersangka kasus korupsi BTS di halaman berikutnya.
Berikut nama dan jabatan para tersangka kasus korupsi BTS yang ditangani Kejagung:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
BACA JUGA: Nasdem Sebut Luhut Endorse Cawapres ke Surya Paloh, Begini Respons Anies
Dalam kesempatan berbeda, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menanggapi Ali Ahmad dan menyampaikan Kejagung terus menyidik kasus ini. Dia menegaskan semua informasi akan didalami.
“Semua informasi yang terkait dengan kasus ini pasti akan kita klarifikasi untuk kita dalami,” kata Ketut kepada wartawan.
Kini Johnny G Plate mendekam untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. []
SUMBER: DETIK