Oleh: Safira Fajriati
fajriatisafira289@gmail.com
NAZAR adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan sebuah amalan atau ibadah tertentu yang dasarnya tidak wajib dengan mengucapkan lafadz tertentu seperti “Jika aku sembuh dari penyakitku maka aku akan berpuasa selama 7 hari” dan contoh lain dari kalimat-kalimat yang serupa. Nazar hanya sah jika dilakukan oleh orang yang telah baligh, berakal, tidak dalam keadaan terpaksa. Syariat islam telah mengatur segala ketentuan mengenai hukum nazar berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah.
Allah SWT berfirman: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Albaqarah: 270)
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka dan hendaklah mereka memenuhi nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf di baitullah yang tua. (QS. Al-Hajj:29)
BACA JUGA: Apa Hukumnya Bernazar dalam Islam?
Dalam sunnah Rasulullah bersabda, yang artinya: ”Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka taatlah kepada-Nya. Dan , barang siapa yang bernazar untuk melakukan maksiat kepada Allah, maka janganlah melakukannya.”
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa nazar dikatakan sah apabila bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, nazar yang seperti ini wajib dipenuhi. Akan tetapi jika nazar dimaksud untuk bermaksiat kepada Allah seperti meminum khamar, mengunjungi tempat-tempat syirik, membunuh dan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat maka nazar yang seperti ini tidak sah dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan haram untuk dilaksanakan.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa pelaku nazar dalam kasus diatas tetap diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai peringatan atas kesalahan yang telah dilakukan, namun menurut Imam Hanafi dan Imam Ahmad tidak ada kafarat bagi pelanggarnya karna nazar tersebut tidak sah. Kafarat nazar ketika seseorang bernazar namun ia melanggar atau membatalkannya, maka ia wajib membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat dari uqbah bin amir, bahwa rasulullah bersabda,
“Kafarat nazar jika tidak disebutkan secara mendetail, maka digolongkan sebagai kafarat sumpah” HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Pembagian nazar dapat dibagi menjadi dua, nazar bersyarat dan nazar tidak bersyarat. Pertama, nazar bersyarat adalah mewajibkan diri sendiri ketika mendapat nikmat, seperti “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan besedekah…” nazar seperti ini wajib untuk dipenuhi jika tujuannya tercapai.
Kedua, nazar tidak bersyarat adalah mewajibkan suatu ibadah atas diri sendiri karena Allah, tanpa ada kaitan dengan apapun , seperti “Aku akan melaksanakan shalat dua Rakaat.” Nazar seperti ini wajib dikerjakan, seperti yang dimuat dalam sabda Rasulullah: “Barang siapa yang bernazar bahwa dia akan menaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya.”
Bukhari dan muslim meriwayatkan sebuah hadist dari Aisyah r.a.,yang berkata,
“Walaupun islam telah mensyariatkan nazar, akan tetapi nazar hukumnya tidak disunnahkan”
Dalam pandangan Ibnu Umar, Nabi saw telah melarang melakukan nazar, sebagai mana yang nyatakan dalam hadist yang artinya: “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan suatu kebaikan, hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.”
BACA JUGA: Ketika Tuhan Menagih Nazar Nabi Ibrahim As
Bagaimana hukum orang yang bernazar puasa dan tidak mampu melakukannya?
Bagi orang yang bernazar untuk berpuasa akan tetapi tidak dapat melakukan karena usia yan sudah tua atau karena penyakit tertentu yang tidak bisa sembuh, maka ia dapat menunaikan kafarat atas sumpah yang terucap, atau memberi makan untuk satu orang setiap hari (selama sepuluh hari). Bila yang bernazar telah meninggal maka walinya yang menggantikan, seperti dalam riwayat Ibnu majah disebutkan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ibuku telah meninggal dunia, namun ia meninggal dunia sebelum memenhi nazar puasanya.’ Rasulullah menjawab, “Hendaklah walinya yang melakukan puasa tersebut.” []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.