• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Nazar dalam Pandangan Syariat Islam

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Konsultasi Syariah

Ilustrasi. Foto: Konsultasi Syariah

119
BAGIKAN

Oleh: Safira Fajriati
fajriatisafira289@gmail.com

NAZAR adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan sebuah amalan atau ibadah tertentu yang dasarnya tidak wajib dengan mengucapkan lafadz tertentu seperti “Jika aku sembuh dari penyakitku maka aku akan berpuasa selama 7 hari” dan contoh lain dari kalimat-kalimat yang serupa. Nazar hanya sah jika dilakukan oleh orang yang telah baligh, berakal, tidak dalam keadaan terpaksa. Syariat islam telah mengatur segala ketentuan mengenai hukum nazar berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah.

Allah SWT berfirman: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Albaqarah: 270)

“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka dan hendaklah mereka memenuhi nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf di baitullah yang tua. (QS. Al-Hajj:29)

ArtikelTerkait

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

Ihwal Perilaku Shadenfreude

5 Penyebab Susah Cari Kerja di Zaman Ini

Penyebab “Setrum” antara Pria dan Wanita Makin Tinggi

BACA JUGA: Apa Hukumnya Bernazar dalam Islam?

Dalam sunnah Rasulullah bersabda, yang artinya: ”Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka taatlah kepada-Nya. Dan , barang siapa yang bernazar untuk melakukan maksiat kepada Allah, maka janganlah melakukannya.”

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa nazar dikatakan sah apabila bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, nazar yang seperti ini wajib dipenuhi. Akan tetapi jika nazar dimaksud untuk bermaksiat kepada Allah seperti meminum khamar, mengunjungi tempat-tempat syirik, membunuh dan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat maka nazar yang seperti ini tidak sah dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan haram untuk dilaksanakan.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa pelaku nazar dalam kasus diatas tetap diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai peringatan atas kesalahan yang telah dilakukan, namun menurut Imam Hanafi dan Imam Ahmad tidak ada kafarat bagi pelanggarnya karna nazar tersebut tidak sah. Kafarat nazar ketika seseorang bernazar namun ia melanggar atau membatalkannya, maka ia wajib membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat dari uqbah bin amir, bahwa rasulullah bersabda,

“Kafarat nazar jika tidak disebutkan secara mendetail, maka digolongkan sebagai kafarat sumpah” HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Pembagian nazar dapat dibagi menjadi dua, nazar bersyarat dan nazar tidak bersyarat. Pertama, nazar bersyarat adalah mewajibkan diri sendiri ketika mendapat nikmat, seperti “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan besedekah…” nazar seperti ini wajib untuk dipenuhi jika tujuannya tercapai.

Kedua, nazar tidak bersyarat adalah mewajibkan suatu ibadah atas diri sendiri karena Allah, tanpa ada kaitan dengan apapun , seperti “Aku akan melaksanakan shalat dua Rakaat.” Nazar seperti ini wajib dikerjakan, seperti yang dimuat dalam sabda Rasulullah: “Barang siapa yang bernazar bahwa dia akan menaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya.”

Bukhari dan muslim meriwayatkan sebuah hadist dari Aisyah r.a.,yang berkata,

Advertisements

“Walaupun islam telah mensyariatkan nazar, akan tetapi nazar hukumnya tidak disunnahkan”

Dalam pandangan Ibnu Umar, Nabi saw telah melarang melakukan nazar, sebagai mana yang nyatakan dalam hadist yang artinya: “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan suatu kebaikan, hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.”

BACA JUGA: Ketika Tuhan Menagih Nazar Nabi Ibrahim As

Bagaimana hukum orang yang bernazar puasa dan tidak mampu melakukannya?

Bagi orang yang bernazar untuk berpuasa akan tetapi tidak dapat melakukan karena usia yan sudah tua atau karena penyakit tertentu yang tidak bisa sembuh, maka ia dapat menunaikan kafarat atas sumpah yang terucap, atau memberi makan untuk satu orang setiap hari (selama sepuluh hari). Bila yang bernazar telah meninggal maka walinya yang menggantikan, seperti dalam riwayat Ibnu majah disebutkan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ibuku telah meninggal dunia, namun ia meninggal dunia sebelum memenhi nazar puasanya.’ Rasulullah menjawab, “Hendaklah walinya yang melakukan puasa tersebut.” []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: nazar
Share119SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Video Pelajar Banyuwangi Dibully Temannya, Sempat Ditendang

Next Post

Allaaah…, Ucapan Terakhir Bung Karno Saat Embuskan Nafas Terakhirnya

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Leasing

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

23 April 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan

Ihwal Perilaku Shadenfreude

15 April 2025
Pahala Orang yang Menahan Marah, Hasad, Penyebab Susah Cari Kerja

5 Penyebab Susah Cari Kerja di Zaman Ini

19 Februari 2025
Taaruf, Setrum, Rasulullah

Penyebab “Setrum” antara Pria dan Wanita Makin Tinggi

12 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.