JAKARTA–Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dikabarkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa New Normal. Dalam surat edaran itu, disebutkan salah satu aturan yakni mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
“Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19,” kata Fachrul Razi, Sabtu (30/5/2020).
BACA JUGA: Bikin Geger, Masjid di Jeneponto Ini Arah Kiblatnya Menghadap Utara
“Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,” sambung Fachrul.
Surat keterangan, kata Menag, akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Selain itu, surat keterangan tersebut juga bisa dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” ujar Fachrul Razi.
BACA JUGA: Muslim Myanmar: Ada Lebih dari 1000 Masjid dapat Digunakan untuk Perangi Virus Corona
Adapun surat keterangan aman Covid-19 tersebut, kata Fachrul, bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
“Sementara rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” ujarnya. []
SUMBER: TERKINI