KOALISI Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipanggil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin heran mengapa Jokowi dibawa-bawa dalam urusan sengketa hasil pilpres.
“Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana,” ujar Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, cukup menteri saja yang dipanggil ke MK dan menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan. Ngabalin merasa MK tak perlu memanggil Jokowi.
BACA JUGA: Ali Mochtar Ngabalin Kini Jadi Caleg DPR Pusat dari Partai Golkar
“Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden dipanggil ke MK,” lanjutnya.
Diketahui, tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengusulkan agar Kapolri dihadirkan yang kemudian dibalas dari tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming agar Kepala BIN juga dihadirkan. Menanggapi hal itu, Ngabalin menyebut penting untuk melihat urgensinya.
“Itu nanti urgensinya ya, kalau Mahkamah memerlukan, kalau memerlukan lain lagi ceritanya,” tambah Ngabalin.
Diberitakan sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan kurang elok jika memanggil Presiden Jokowi ke sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan hal itu dikarenakan Jokowi berstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
BACA JUGA: Ngabalin Bela Jokowi yang Dituding Tinggalkan PDIP
“Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara,” ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
“Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga ‘Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?’ kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” sambung Arief. []
SUMBER: DETIK