BATAM–Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) nekat ‘menjual diri’ demi membeli kuota internet dan keperluan sehari-hari. Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, terungkapnya aksi ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Detik-detik Siswi SMP di Bekasi Tewas Kesetrum saat Main TikTok
Dari sana, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.
“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).
Dua orang pelaku tersebut berinisial RS dan ML dan mereka adalah pengangguran. Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi corona. Tak hanya itu, korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.
Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua. Kondisi korban ini langsung dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online tersebut.
Chaidir menambahkan, korban mengenal pelaku dari jejaring sosial Facebook.
Dari sanalah komunikasi terjalin hingga akhirnya korban paham dan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
BACA JUGA: Seorang Mahasiswi Muslim Inggris Jadi Korban Penembakan
“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” terang Chaidir.
Untuk tarifnya, Chaidir mengatakan, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Mirisnya, korban mengaku masih bersekolah. Namun karena pandemi corona, korban terjerumus ke prostitusi online.
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara. []
SUMBER: KOMPAS