PALEMBANG–Belakangan ini sebuah kasus penipuan terjadi di Palembang. Aksi penipuan ini dilakukan oleh seorang pria bernama Fitra (41) yang bekerja sebagai buruh bangunan. Pria ini mengaku bisa mengubah beras menjadi emas.
Buruh bangunan tersebut pun akhirnya ditangkap jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang usai menipu warga dengan mengaku titisan Nyi Roro Kidul.
Aksinya itu berhasil dipercaya para korban penipuannya. Para korban yang awalnya percaya pun merasa dirugikan dan curiga bahwa aksi Fitra hanyalah penipuan. Para korban pun melaporkan aksi penipuan Fitra ke polisi.
BACA JUGA: Caleg Nasdem Tidak Dicoret dari DCT meski Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ini Alasannya
Usai mendapatkan laporan, petugas bergerak untuk menangkap tersangka. Tersangka pun diminta oleh pihak kepolisian untuk menjelaskan kronologi aksinya.
Menurut penuturan Fitra, ia mulanya meminta para korban untuk menyiapkan kaleng dan segenggam beras.
Setelah disiapkan, beras itu disimpan di dalam rumah yang sebelumnya lebih dulu dibacakan mantra oleh pelaku dan dibalut dengan kain putih.
“Saya bilang 41 hari baru bisa dibuka. Mantera itu dibacakan di depan korban agar mereka yakin,” kata Fitra, Senin (26/8/2019).
Fitra juga mengatakan, selain menyiapkan beras, para korban juga harus membayar mahar sebesar Rp 700 ribu untuk jasa pelaku.
Uang mahar itu dikatakan oleh Fitra sebagai penghubung ke Nyi Roro Kidul supaya beras tersebut menjadi emas.
“Saya janjikan berasnya berubah jadi emas 1 kilogram kepada korban,” ujarnya.
Namun, setelah disimpan selama 41 hari, beras tersebut tak berubah sama sekali.
Menurut Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Milwani, tersangka tak hanya mengaku bisa mengubah beras menjadi emas. Ia juga mengaku bisa mengobati seseorang dengan imbalan Rp 400 ribu per pasien.
BACA JUGA: Waspada, Edit Foto di KTP, Penipuan Jual Beli Komputer Gunakan Toko Online
“Korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Modus pelaku ini mengaku bisa mengubah beras jadi emas dan mengobati orang sakit,” kata Milwani.
Atas laporan para korban, akhirnya polisi membekuknya di rumah kontrakannya kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Saat ditangkap, Fitra sempat memberikan perlawanan, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, Fitra diancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Masyarakat diimbau jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa membuat kaya atau menggandakan uang bahkan emas,” ujar Milwani. []
SUMBER: GRID.ID