YANG dimaksud mengambil upah di sini, bisa berupa:
1. Mengajar secara mandiri dengan upah yang ditetapkan di awal.
2. Mendirikan lembaga pendidikan yang mengambil bayaran dari peserta didik.
3. Menjadi guru/pengajar di sebuah lembaga, dan mendapatkan gaji di sana.
BACA JUGA: Hukum Mengambil Upah Mengajar Alquran
Jika niatnya menjadikan ilmu agama semata-mata sebagai mata pencaharian, untuk memperkaya diri, dan semisalnya, khawatirnya ia tidak mendapatkan pahala dari aktivitasnya, bahkan bisa jadi termasuk dalam ancaman menuntut ilmu demi meraih dunia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Siapa yang mempelajari ilmu, yang harusnya untuk meraih ridha Allah ‘azza wa jalla, namun ia mempelajarinya hanya untuk meraih harta dunia, dia tidak akan mencium wangi surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lalu bagaimana, bukankah banyak ulama yang membolehkan mengambil upah dari mengajar ilmu agama?
Itu benar. Namun, jika kita ingin meraih pahala dari mengajar ilmu agama, kita perlu menata niat kita.
Caranya:
1. Niat utama kita adalah untuk meraih ridha Allah ta’ala, karena belajar dan mengajar ilmu agama adalah satu ketaatan, yang jika kita ikhlas, Allah akan memberikan pahala yang besar.
2. Kita niatkan juga, mengajar ilmu agama untuk menyebarkan al-haq dan menghapus kebatilan, mengeluarkan manusia dari kegelapan kejahilan menuju cahaya ilmu, agar semua orang beramal dengan ilmu.
BACA JUGA: Bolehkah Memberi Upah pada Tukang Bekam?
3. Kemudian, upah yang kita ambil itu adalah dalam rangka ta’awun, agar kita bisa fokus mengajar dan terus meningkatkan ilmu tentunya, tanpa disibukkan mengerjakan hal-hal lain yang membuat kita lalai dari ilmu.
4. Upah itu kita ambil, agar ia bisa menjadi nafkah yang halal untuk diri kita dan anak istri kita, karena memberi nafkah pada mereka adalah kewajiban kita.
Jadi pada saat itu, kita melakukan dua kewajiban, yaitu mengajar ilmu agama yang hukumnya fardhu kifayah, dan menafkahi diri dan keluarga yang hukumnya fardhu ‘ain. Dan keduanya bisa diselaraskan, tanpa harus meninggalkan salah satunya.
Wallahu a’lam. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara