SAHABAT Islampos, Selain puasa Ramadhan dan puasa Syawal 6 hari, umat muslim juga mengenal puasa senin-kamis. Sebagaimana ibadah puasa pada umumnya, puasa senin-kamis juga harus didahului dengan bacaan niat. Kapan dan apa niat puasa Senin-Kamis?
Waktu pembacaan niat dilakukan pada malam hari, yaitu sejak terbenamnya matahari hingga fajar. Lafal puasa sunah Senin dan Kamis memiliki perbedaan,
Niat Puasa Senin-Kamis
Berikut lafal niat puasa pada hari Senin:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta’ala.
BACA JUGA: Ini 6 Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis
Sementara lafaz niat puasa pada hari Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta’ala.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta’ala.”
Niat Puasa Senin-Kamis, Selain Niat, Semua Sama dengan Puasa Wajib
Dikutip dari NU Online, Kamis (12/5/2022), durasi puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain. Waktu pelaksanaan puasa Senin-Kamis bisa kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa.
Niat Puasa Senin-Kamis, Hati-hati, Jangan Berpuasa di Hari-hari Ini
Ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), separuh terakhir dari bulan Sya’ban, dan hari yang diragukan (30 Sya’ban, saat orang telah membicarakan rukyatul hilal atau ada kesaksian orang melihat hilal yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil).
BACA JUGA: Macam-macam Puasa Sunnah dan 8 Waktu Pelaksanaannya
Niat Puasa Senin-Kamis, di Bulan Sya’ban
Penting dicatat, bagi orang yang sudah menjadi kebiasaan berpuasa Senin-Kamis, dan kebetulan memasuki separuh terakhir dari bulan Sya’ban, maka tidak ada larangan untuk melanjutkan puasanya.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “Janganlah seseorang di antara engkau semua itu mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali kalau seseorang itu sudah biasa berpuasa tepat pada hari puasanya, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu.” (Muttafaq ‘alaih). []
REDAKTUR: KELVIN MUHAMMAD REZA