APA hukum nikah dalam kondisi hamil?
Pernikahan merupakan suatu perkara yang baik dan mulia. Karena melalui pernikahan kelangsungan hidup manusia akan terjaga dengan adanya kehamilan yang dialami oleh wanita, dari hasil pernikahan tersebut.
Ironisnya, kini banyak wanita yang sudah hamil, padahal ia belum mendengar laki-laki yang menghamilinya itu mengucapkan ijab qabul. Ini sungguh bertentangan dengan ajaran Islam.
BACA JUGA:Â Agar Anak Tak Hamil di Luar Nikah, Orangtua, Lakukanlah Ini
Dan ternyata, wanita-wanita masa kini lebih cerdik menyembuyikan kehamilannya itu, hingga laki-laki lain tak akan mengetahui bahwa dirinya tengah hamil.
Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,
Hal seperti itu, pernah dialami oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Seorang laki-laki ini, menikahi seorang wanita yang tentu ia cintai. Namun, setelah pernikahan itu terjadi dan wanita tersebut sah menjadi istrinya, ia baru mengetahui kalau ternyata istrinya sedang hamil dari laki-laki lain. Jika sudah begitu, apa yang harus dilakukan?
Pernikahan tersebut tidaklah sah dan bathil. Mengapa? Karena seseorang tidak boleh menyiram di atas tanaman orang lain. Maksudnya, ketika wanita sedang hamil oleh seseorang, maka laki-laki lain tidak boleh melakukan hubungan dengannya. Dan Allah SWT menghukum para pelanggar di dunia sebelum disiksa di akhirat kelak.
Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,
Oleh karena itu, bagi Anda yang masih mencari calon pendamping hidup, maka telitilah terlebih dahulu. Jangan hanya karena rasa cinta Anda menjadi buta.
BACA JUGA:Â Â Jangan Salah, Ini Beberapa Cara Menghitung Usia Kehamilan
Jangan sampai, Anda menyesal dikemudian hari akibat rasa cinta yang menggebu-gebu. Allah SWT telah memperingati kita, bahwa kita tidak boleh melakukan sesuatu secara berlebihan.
Begitu pun dengan perasaan. Boleh kita memiliki rasa cinta, tapi ingat jangan berlebihan. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani