• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Nikah Dini atau Nikah Dulu?

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

2
BAGIKAN

Oleh: Lisa Budiarti
Pegiat Dakwah Remaja

PERNIKAHAN dini kembali viral di media sosial. Masyarakat digemparkan dengan pemberitaan pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang remaja asal Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Pasalnya kedua mempelai masih dibawah umur, mempelai laki-laki berusia 15 tahun dan mempelai wanita berusia 14 tahun. Hal ini tidak sesuai dengan batasan umur yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam revisi Undang-undang No 1 tahun 1974 ditetapkan bahwa usia minimal untuk perempuan 20 tahun dan untuk laki-laki 22 tahun.

Kasus pernikahan dini memang sudah marak akhir-akhir ini. Banyak alasan yang mendasarinya mulai dari adat setempat, hamil diluar nikah, menghindari zina dan pemaksaan oleh orang tua. Dari sekian banyak motif yang perlu jadi perhatian khusus adalah menikah sebab terlanjur hamil diluar nikah.

Badan Peradilan Agama mencatat sebanyak 11.774 anak Indonesia melakukan pernikahan dini pada tahun 2014. Penyebab utamanya adalah hamil di luar nikah.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Angka tersebut masih dinilai tinggi oleh para aktivis perempuan dan anak. Manajer Riset Dan Training Center Rifka Annisa, Saeroni mencatat tren pernikahan dini terus naik, begitu juga dengan angka perceraian. Pada 2014, ada 254.951 gugat cerai dan 106.608 cerai talak. (cnnindonesia.com ).

Nikah dini atau nikah dulu?

Dalam Islam tidak ada istilah menikah dini. Sebab batasan boleh atau tidaknya seseorang membangun rumah tangga bukanlah usia dewasa seperti standar pemerintah sekarang melainkan kemampuan untuk membangun rumah tangga. Jadi usia berapapun jika sudah mampu maka diperbolehkan untuk menikah.

Sayangnya di sistem kehidupan kapitalis sekuler seperti sekarang banyak terjadi pernikahan dini justru disebabkan oleh ketidaksiapan calon pengantin. Gaul bebas menjadi faktor penyebab terjadinya pernikahan dini sehingga pernikahan yang tujuannya menyelamatkan dari zina justru menjadi penghalang remaja untuk meraih sukses. Sekulerisme telah menjangkiti remaja muslim hari ini, pacaran dianggap hal yang lumrah sehingga menjerumuskan remaja kedalam seks bebas. Akibatnya kehamilan yang tidak di inginkan, dimana pada akhirnya akan memilih jalan menikah dini atau aborsi.

Sungguh miris, masa muda yang seharusnya di isi dengan menuntut ilmu dan berkarya justru dihabiskan untuk bermaksiat. Gaya hidup bebas, hedonis dan materialistik membuat kerusakan remaja kian mengkhawatirkan parahnya hal ini justru legal dikampanyekan melalui media, sistem pendidikan dan dicontohkan oleh publik figur. Sehingga salah dalam penyaluran gharizah na’u (nalur ketertarikan dengan lawan jenis). Pacaran dan free seks menjadi jalan pintas untuk melampiaskan nafsu dari dorongan gharisah na’u ini. Akibatnya kehamilan tak terhindarkan.

Islam tidak melarang seseorang untuk jatuh cinta dengan lawan jenis sebab itu memang fitrah manusia. Jalan satu-satunya untuk menyalurkannya adalah dengan menikah.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Bukhari)

Islam hanya mengenal menikah dulu, bagi orang-orang yang mampu untuk menjalankan sunah Rosul dan menyempurnakan separuh agamanya. Karena dengan menikah seseorang akan terhindar dari zina dan akan membawa ketentraman dalam hidupnya.

Maka sesuatu yang ambigu jika di satu sisi pemerintah melarang pernikahan dini namun tidak melarang wasilah-wasilah yang menghantarkan pada zina dini. Apakah menikah di usia muda lebih hina dibandingkan zina? Wallahu’alam bis shawab. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Nikahnikah diniPerkawinanUsia
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saat Seekor Anjing Murka pada Penghina Nabi

Next Post

Pensil Patah dan Bicara Ketulusan

Mila

Mila

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.