Seorang pria yang akan menikah meminta nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Wanita yang akan dinikahinya itu cantik dan berkedudukan tinggi. Namun, Rasulullah melarangnya setelah ia mengemukakan satu kekurangan.
Pria itu belum puas. Di hari berikutnya, ia kembali mengajukan agar diperbolehkan menikah dengan wanita itu. namun, Rasulullah kembali melarangnya. Hingga ketiga kalinya, pria itu kembali menghadap Nabi dan mengajukan agar diperbolehkan menikah dengannya. Lalu Rasulullah pun mensabdakan alasan melarangnya.
Seseorang datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Sesungguhnya aku akan menikah dengan seorang wanita yang memiliki kedudukan tinggi dan kecantikan, tetapi ia tidak bisa melahirkan. Apakah aku boleh menikahinya?” Beliau menjawab, “Jangan” Kemudian ia menghadap untuk kedua kalinya dan beliau tetap melarangnya. Kemudian ia menghadap ketiga kalinya maka beliau bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku berharap memiliki jumlah umat yang banyak melalui kalian di antara umat-umat lainnya.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan keutamaan menikah dengan wanita yang subur, sebagaimana hadits-hadits lainnya. Wallahu a’lam bish shawab. []
sumber:konsultasisyariah