JAKARTA— Terkait melemahnya nilai tukar rupiah membawa dampak untuk seluruh sektor, salah satunya sektor penyelenggaraan Haji. Hal tersebut yang kemudian membuat Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati penambahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018.
Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong mengatakan bahwa DPR menyetujui asumsi nilai tukar rupiah dengan riyal dalam BPIH tahun 2018 dari Rp 3.570 perriyal menjadi Rp 3.850.
Kemudian komponen safeguarding untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar dalam indirect cost tahun 2018 dari Rp 550.990.356.076 menjadi Rp 580.990.356.076. Sedangkan total indirect cost berubah menjadi Rp 6.878.931.934.046 dari Rp 6.327.941.577.970.
Ali menambahkan, DPR menyetujui usulan Kemenag terkait indirect cost biaya haji khusus 2018 sebesar Rp 16.690.529.000. Lalu penyediaan riyal untuk living cost dilakukan oleh Kemenag dengan pertimbangan BPKH belum memiliki pejabat pengadaan yang bersertifikat.
Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan penambahan biaya operasional haji dengan alasan saat penetapan BPIH pembayaran dilakukan dengan rupiah saat itu kurs rupiah tidak anjlok seperti saat ini.
“Maka ketika ada selisih kurs itu DPR bisa memahami kondisinya dan menyetujui bahwa nilai selisih kurs itu akan dibayar melalui nilai manfaat yang didapat dari dana optimalisasi,” ujar Menag, pada Kamis (24/5/2018) kemarin.
Sedangkan untuk besaran dananya, Menag nantinya akan dimasukkan ke dalam safeguarding. Sifat dana tersebut akan disesuaikan realisasi penggunaan di lapangan.
Menag menegaskan, apabila terdapat sisa, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas haji untuk digunakan pada penyelenggaraan haji berikutnya. Menag mengungkapkan terdapat dua faktor yang berbeda pada pelaksanaan haji tahun ini dengan sebelumnya. []
SUMBER: IHRAM.CO.ID