NISHAB zakat pada emas adalah 20 Dinar. Jika dikonversi ke ukaran sekarang (gram), ada dua pendapat :
(1). 1 Dinar = 4,25 gram. Maka 20 Dinar = 20 x 4,25 gram = 85 gram.
(2). 1 Dinar = 4,8 gram. Maka 20 Dinar = 20 x 4,8 = 96 gram.
Lebih utama kita mengambil nishab yang sedikit, yaitu pendapat pertama (85 gram) untuk langkah kehati-hatian dan juga untuk kemaslahatan orang-orang fakir. Karena dengan demikian, akan lebih banyak yang kena zakat.
BACA JUGA:Â Hukum Zakat Harta Dibayarkan Sembako
Nishab uang di zaman ini diqiyaskan ke emas, yaitu setara dengan 85 gram emas. Jika 1 gram = Rp 500.000,-, maka : 85 gram x Rp 500.000,- = Rp 42.500.000,-. Nilai 1 gram emas sangat mungkin berbeda menyesuaikan negara dan waktu.
Maka seorang muslim yang memiliki uang minimal senilai Rp 42.500.000,- (dengan asumsi 1 gram = 500.000,- ) dan selama satu tahun tidak kurang dari jumlah tersebut, maka wajib mengeluarkan zakatnya sejumlah 2,5 %. Perhitungannya dikalikan jumlah seluruh uang yang dimiliki, bukan ke jumlah nishab. Misal seorang punya uang Rp 100.000.000,-, maka : 2,5% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.500.000,-
BACA JUGA: Gerakan Zakat dan Tantangannya
Ternyata cuma sedikit, ya. Dari 100 juta zakatnya hanya 2,5 juta. Semoga semakin banyak dari kaum muslimin yang sadar zakat, terutama saat pandemi Corona seperti sekarang ini. Sehingga saudara-saudara kita yang terdampak, terutama rakyat miskin bisa terbantu. Barakallahu fiikum. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani