JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, mulai 2019 Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak berlaku. Nomor tersebut akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Muhadjir, perubahan tersebut mudah dilakukan.
“Itu mudah tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal dimana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja,” ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
BACA JUGA: Soal Kembalinya PMP di ‘Zaman Now’, Ini Kata Kemendikbud
Muhadjir menilai, dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama.
“Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud,” kata Muhadjir..
Mendikbud mengklaim, pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Kemendagri, terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Menurutnya, dengan sistem ini, sekolah bersama aparat desa punya akses untuk mendata anak yang akan masuk sekolah.
BACA JUGA: Kemendikbud: Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, dengan sistem ini, anak-anak yang putus sekolah juga bisa terdata. Seingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak itu.
“Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).”
Dengan demikian, lanjut Zudan wajib belajar 12 tahun bisa terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud. []
SUMBER: ANTARA