JIKA melihat non-Muslim berzakat dan memberikannya pada orang Islam. Maka, muncul dalam benak seorang Muslim. Bagaimana hukumnya bagi non-Muslim melakukan zakat?
Perlu diketahui, bahwa syarat wajib zakat adalah status orang yang membayar zakat, harus orang yang beragama islam. Karena itu, zakat orang kafir tidak boleh diambil, dan tidak diterima oleh Allah ta’ala.
Seperti firman dalam Al-Qur’an, “Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka infaqnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya.” (QS. At-Taubah: 54).
Sebanyak apapun harta yang dikeluarkan orang non muslim, tidak akan diterima oleh Allah SWT. Karena itu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabatnya untuk mendakwahkan islam, beliau meminta agar yang pertama kali diajarkan adalah tentang syahadat dan bagaimana mereka masuk islam. Baru selanjutnya, beliau mengajarkan rukun islam lainnya, seperti shalat, zakat dan puasa.
Beliau pernah mengutus Muadz ke Yaman. Kala itu, penduduk Yaman mayoritas beragama nasrani. Beliau berpesan, Kamu akan mendatangi kaum ahli kitab. Karena itu, dakwahi mereka bersyahadat laa illaha illallaah dan bahwa aku utusan Allah. Jika mereka mau mengikuti ajakan itu, ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat 5 kali dalam sehari. Jika meraka mau mengikuti, ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat, diambil dari orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang miskin di kalangan mereka. (HR. Bukhari 1395 dan Muslim 19).
Kita bisa perhatikan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan masuk islam sebagai syarat wajibnya zakat.[]
Sumber: Konsultasisyariah.com