DALAM agama Islam, mengucapkan salam sangat dianjurkan bagi sesama muslim. Ucapan salam mengandung makna doa atau selamat, sejahtera dan keberkahan.
Jika seorang muslim berjumpa dengan muslim lain maka disunnahkan baginya memberi salam dengan mengucapkan Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh yang berarti selamat sejahtera atas kamu.
Bagi muslim yang menerima salam tersebut maka wajib membalas salamnya dengan lafaz, Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh yang artinya selamat sejahtera atas kamu juga.
Namun dalam kehidupan sehari-hari, terkadang teman non muslim mengucapkan salam pada kita. Lalu apakah kita wajib menjawabnya?
BACA JUGA: Apa Hukum Ucapkan Salam kepada yang Bukan Beragama Islam?
Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan lafaz “wa ‘alaikum”. Terkait hal ini dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’,” (HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata,
مَرَّ يَهُودِىٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَعَلَيْكَ » . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَدْرُونَ مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَقْتُلُهُ قَالَ « لاَ ، إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ »
“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’,” (HR. Bukhari no. 6926).
BACA JUGA: Jamaah Mendapatkan Ucapan Salam, Apakah Harus Menjawab Semua?
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Battol berkata, “Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surat An Nisa ayat 86, pen). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy Sya’bi dan Qotadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atho’ berkata, “Ayat (yaitu surat An Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan,” (Fathul Bari, 11: 42). Wallahu A’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO