OBAT adalah hal yang sangat diperlukan saat seseorang mengalami kondisi tidak sehat. Lantas bagaimana jika obat yang seharusnya jadi penyelamat justru jadi penyebab hilangnya nyawa seseorang.
Obat adalah zat apa pun yang menyebabkan perubahan fisiologi atau psikologi organisme saat dikonsumsi.
Obat-obatan biasanya dibedakan dari makanan dan zat yang menyediakan nutrisi.Obat seperti sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia.
Memang obat sudah seperti pelengkap manusia, penyakit tidak dapat diprediksi kapan akan datang jadi sebagai manusia kita harus bersiap siaga sebelum penyakit datang. Obat bisa dibeli di mana saja saat ini jadi tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan obat, obat dijual di apotek, ataupun swalayan-swalayan lainnya.
Namun ada saja orang-orang yang melakukan hal buruk entah apa yang mendasari mereka hingga tega melakukan hal tersebut, ada oknum yang tega menjual obat oplosan atau obat yang kadaluwarsa padahal obat adalah penyelamat saat darurat.
BACA JUGA:Â Â Kiat Mengobati Penyakit
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengimbau fasilitas kesehatan seperti apotek dan toko obat untuk menghentikan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirop. Dani Darmawandi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta memberikan imbauan terkait dengan edaran surat dari Kemenkes terkait dengan penggunaan obat sirop. Bahkan pihaknya juga langsung mendata dan didapati 126 apotek dan 24 toko obat yang dilarang mengedarkan obat cair sampai ada pengumuman resmi dari pemerintahan .
Menurut saya keputusan pemerintah terkait hal ini sudah sangat tepat, karena jika tidak bergerak cepat bisa jadi ini mengakibatkan korban jiwa, dan dengan pergerakan serta tim yang cepat informasi dilarang edar ini dapat tersebar dengan cepat.
Pemerintah Purwakarta juga terus melakukan pengawasan agar tidak ada pedagang yang nakal tetap melakukan penjualan obat sirop, karena obat sirop yang masih beredar menurut kementerian Kesehatan harus segera dikarantina dan segera dikembalikan ke distributornya.
Hal ini bukan tanpa alasan, kegiatan ini dilakukan untuk pencegahan sekaligus kewaspadaan terhadap gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi di beberapa daerah, hal ini menjadi perbincangan sekaligus mendapat perhatian khusus dari segala pihak.
Obat sirop tidak hanya dilarang edar di apotek atau toko obat saja namun para dokter juga dilarang memberikan resep obat cair kepada pasien, larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Saya sangat setuju dengan keputusan pemerintah ini, jadi tidak ada masalah komunikasi antara keputusan pemerintah dengan dokter. Jika begini maka tidak akan ada oknum yang bisa menjatuhkan atau dengan sengaja memberikan alasan sehingga salah satu pihak tersudutkan.
Dr. Eva Listya Dewi dari Dinas Kesehatan Purwakarta juga mengungkapkan bahwa pihak terkait sedang menelusuri data kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal sepanjang Januari hingga September 2022.
Artinya pemerintah tidak hanya melarang izin edar namun pemerintah juga menelusuri sekaligus mencari jalan keluar terkait hal ini, tentu saja keputusan pemerintah ini patut diacungi jempol. Meskipun sangat disesali kenapa pemerintah baru melakukan penelusuran setelah terjadi banyaknya kasus.
Hal ini tentu saja menjadi pengalaman sekaligus pelajaran bagi kementerian kesehatan sekaligus pemerintah bahwa perlu melakukan pengawasan sampai ke bawah agar tidak terjadi kecolongan atau kecurangan seperti ini lagi.
BACA JUGA:Â Dari Sekolah Alam Purwakarta, Ekspedisi Laut Pahawang
Belajar dari kejadian ini diharapkan pemerintah tidak ceroboh serta lebih berhati-hati lagi karena kejadian ini memberi kita pelajaran ynag sangat berharga, meskipun sudah ada peraturan, sudah ada SOP tetap perlu ada yang namanya pengawasan.
Jangan menganggap remeh suatu hal bahkan ynag kecil sekalipun karena ini bisa menjadi boomerang di kemudian hari. []