MANUSIA itu tempatnya salah dan lupa. Begitu, melekatnya lupa dalam diri manusia. Salah satu hal yang lahir dari lupa ialah keraguan. Itulah yang menjadi permasalahan yang sering terjadi bagi setiap insan. Di antara keraguan yang sering terjadi adalah keraguan dalam wudhu.
Jika seseorang mengalami keraguan setelah dirinya berwudhu. Apakah dirinya sudah batal ataukah masih suci? Maka hukumnya dikembalikan pada keyakinan bahwa ia telah berwudhu.
BACA JUGA: Wanita Wudhu tanpa Melepas Kerudung?
Sebagaimana dituliskan oleh Muslim bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitabnya Al-Mumti’ Fi Al-Qawa’id Al-Faqhiyah, “Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudhu lalu ragu-ragu apakah dia sudah batal ataukah belum, maka dia tidak wajib berwudhu lagi, karena yang ia yakini adalah sudah berwudhu, sedangkan batalnya masih diragukan.”
Begitu juga ketika seseorang yang telah batal wudhu dan ragu apakah ia sudah wudhu atau belum? Maka dijadikan pedoman adalah keyakinannya yang telah batal. []
Referensi: Rahasia Wudhu/Karya: Eep Khunaefi el-Ghony/Penerbit: PT Variapop Group