BAHAN obat-obatan biasanya telah teruji secara klinis baik dari segi medis maupun kehalalannya. Lantas, bagaimana dengan obat yang mengandung alkohol? Bolehkan obat yang mengandung alkohol tersebut digunakan?
Melansir laman aboutislam.net, anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJAS), Hatem Al-Hajj, mengatakan Muslim dianjurkan untuk mencari perawatan medis dan bahkan menjadi wajib untuk mempertahankan nyawa. Namun, seseorang harus mencari obat-obatan yang sehat.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Dari Abu Ad Darda dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit terdapat obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram!” (HR Abu Dawud)
BACA JUGA: Bolehkah Shalat saat Memakai Hand Sanitizer Beralkohol?
Larangan menggunakan zat haram (haram) sebagai obat berlaku terutama untuk alkohol.
أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Thariq bin Suwaid Al Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai khamar, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya.”
Lalu dia berkata, “Saya membuatnya hanya untuk obat.” Maka beliau bersabda, “Khamar itu bukanlah obat, melainkan ia adalah penyakit.” (HR Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ada kesepakatan tentang larangan menggunakan khamar (anggur) murni sebagai obat. Para ulama juga sepakat tentang keharaman menggunakan yang haram sebagai obat dengan adanya alternatif halal.
Hanafi membolehkan penggunaan hal-hal yang haram dan najis dalam pengobatan dengan syarat, obatnya jelas menyembuhkan penyakit dan tidak ada alternatifnya.
Jika alkohol digunakan dalam persiapan, tetapi obat akhir tidak memabukkan, obat ini halal untuk digunakan menurut Majelis Fiqh OKI dan MWL, Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian di KSA, dan Dewan Eropa untuk Ifta’ dan Riset.
Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika alkohol jatuh ke dalam air dan diubah, maka seseorang meminumnya, dia tidak akan minum khamr dan hadd (hukuman) tidak akan dibenarkan baginya, karena tidak ada rasa, warna, atau baunya yang tersisa.”
Benylin memiliki 5% alkohol, yang merupakan persentase tinggi, oleh karena itu harus dihindari.
BACA JUGA: Minyak Wangi Beralkohol, Haramkah Dipakai?
Penggunaan obat yang mengandung alkohol untuk luar tubuh
Adapun penggunaan eksternal alkohol, itu kontroversial. Alkohol tidak najis secara fisik, dan dapat digunakan untuk aplikasi topikal ke tubuh. Satu riwyat yang jelas tentang kotoran fisiknya adalah dari Umar dalam sebuah pesan yang dia tulis kepada Khalid ibn al-Walid. Namun, riwayatnya tidak shahih.
Dikatakan dalam sebuah pernyataan Dewan Fiqih Islam Liga Muslim Dunia:
“… Dibolehkan juga menggunakan alkohol untuk membersihkan luka bagian luar, untuk membunuh kuman, dan dalam krim dan losion yang digunakan untuk bagian luar.”
Singkatnya, adalah kewajiban bagi dokter dan apoteker Muslim untuk menggunakan alternatif selain alkohol bila memungkinkan. Adapun pasien boleh menggunakan obat-obatan yang dalam pembuatannya digunakan alkohol, asalkan obatnya tidak memabukkan, dan tidak ada alternatif lain.
Suatu obat dianggap khamr (memabukkan) jika menyebabkan mabuk sebelum kematian, tetapi jika menyebabkan mabuk dengan dosis (jumlah) yang tidak mungkin dikonsumsi oleh manusia tanpa membunuhnya, maka obat itu tidak memabukkan.
Menghindarinya ketika tidak diperlukan adalah tindakan ketakwaan yang berhati-hati. Muslim, bila mampu, harus bekerja mencari alternatif untuk itu. Ada banyak alternatif lain dengan kandungan alkohol yang jauh lebih sedikit. []
SUMBER: ABOUT ISLAM