JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati menerima ajakan berinvestasi emas secara online, karena itu berbahaya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menegaskan, investasi tersebut menurutnya berbahaya karena emas yang ditawarkan tidak dalam bentuk fisik.
Padahal investasi emas yang dilakukan masyarakat itu, menurut Tongam seharusnya untuk mendapatkan emas fisik pada nantinya. Hingga dapat diperjualbelikan dengan layak.
Sementara, tawaran investasi emas yang beredar secara online tidak menjaminkan emas tersebut secara fisik. Namun hanya dalam akun-akun digital.
BACA JUGA: Jepang Berencana Investasi ‘Masjid Berjalan’ ke Indonesia
“Ini adalah sesuatu kegiatan yang memang harus ada izin, artinya ini sejenis investasi. Masyarakat menanamkan uangnya. Memang kecil-kecil, Rp10 ribu, Rp 20 ribu, untuk beli emas. Emasnya tidak dalam bentuk fisik tapi digital,” tuturnya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat (7/8/2018).
Tongam mengungkapkan, salah satu perusahaan yang terdeteksi menyediakan layanan investasi emas adalah PT Aurum Karya Indonesia melalui toko online Tokopedia.
Melalui situsnya, Tokopedia mengakui telah bekerjasama dengan PT Aurum Karya Indonesia, dan menyatakan investasi emas tersebut aman.
“Tokopedia itu adalah marketplace, jadi belinya di Aurum. Masyarakat beli melalui Tokopedia ya seperti beli barang. Saat ini memang kita deteksi Aurum yang melakukan kegiatan seperti itu. Jadi menjual emas fisiknya enggak ada, dan kita minta dihentikan,” ungkap Tongam.
OJK sendiri mengklaim telah memanggil jajaran direksi perusahaan Aurum, dimana Aurum mengungkapkan telah melakukan transaksi investasi emas sebanyak 20 kilogram emas dalam bentuk e-digital emas.
“Kami panggil orangnya, dan direksinya datang. Kami berikan pemahaman supaya dia membereskan semua kewajiban-kewajiban dia dan mengurus perizinan,” paparnya. []
SUMBER: VIVA