JEDDAH—Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk rencana Israel membangun lebih dari 2.100 unit rumah di wilayah Tepi Barat. Pembangunan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap resolusi PBB.
“Kebijakan permukiman Israel adalah ilegal di bawah hukum internasional dan merupakan pelanggaran berat terhadap resolusi PBB dan agresi terhadap hak-hak rakyat Palestina,” kata OKI dalam sebuah pernyataan pada Ahad (26/8/2018).
BACA JUGA: Israel Segera Bangun 1.000 Permukiman Baru Yahudi di Tepi Barat
OKI menyerukan masyarakat internasional mengambil langkah-langkah tegas guna mengakhiri kebijakan permukiman ilegal Israel, sebab proyek permukiman tersebut mengancam solusi dua negara.
Pada Selasa pekan lalu (21/8/2018) Israel mengumumkan rencana untuk membangun 2.100 rumah di Tepi Barat. Hal tersebut ditentang Palestina, sebab rumah-rumah itu dibangun di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi yang tinggal di 196 permukiman di Tepi Barat.
BACA JUGA: OKI: 25 Juta Pengungsi Berasal dari Negara-Negara Muslim
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Oleh sebab itu, segala aktivitas permukiman Yahudi di kedua wilayah itu ilegal. Namun, Israel tetap melanjutkan pembangunan permukiman Yahudi di wilayah tersebut. []
SUMBER: ANADOULU