SERANG— Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota, Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan perihal viralnya salah satu ASN Pemkot Tangerang Amelia Fitriani yang mengunggah status hinaan profesi babu.
Dadi mengatakan bahwa setelah hinaan tersebut. Oknum ASN tersebut diberikan sanksi yakni dimutasi jadi pegawai kelurahan, sebelumnya ia merupakan fungsional di lingkungan Inspektorat.
“Kita pindahkan ke kelurahan, dia kan di inspektorat jadi harus clean jadi kita perintahkan bertugas di kelurahan,” ujarnya, pada Jumat (19/6/2019).
Dadi menjelaskan, oknum ASN tersebut dimutasi di salah satu kelurahan di Kecamatan Periuk sejak sepekan lalu. Mutasi dilakukan sambil menunggu proses hukum yang saat ini diproses kepolisian.
“Kelurahan di sekitar rumahnya, cuma nama kelurahannya saya lupa,” ujarnya.
Menurutnya, meski di mutasi jabatan Amelia tidak diturunkan oleh Pemkot. Pihaknya masih menunggu penyelidikan kepolisian akibat status di media sosial milinya yang viral.
“Kan belum terbukti kalau sanksi karena masih di kepolisian. Jabatan nggak diturunkan karena dia kan (awalnya) staf fungsional,” ujarnya.
Sebelumnya, media sosial beberapa waktu lalu ramai membicarakan viralnya status Amelia Fitriani. Di status facebook miliknya, ia memposting kegiatan reuni sesama ASN.
“Kegiatan hari ini reoni makan2 emangnya qmu babu kerjaan cuma ngosek WC,” begitu tulis Amelia dalam statusnya. []
SUMBER: DETIKNEWS